Bos Kelab Malam Dituduh Menganiaya, Kapolresta Makota: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat mediasi dengan Kuasa Hukum MT, Leo A Permana di halaman Mapolresta Malang Kota

MALANG (SurabayaPost.id) – Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto menegaskan bila tidak ada yang kebal hukum. Makanya dia berjanji akan mengusut tuntas  kasus dugaan penganiayaan karyawati kelab malam The Nine House Alfresco. 

Penegasan itu disampaikan Kapolresta Bhudi Hermanto, Senin (21/6/2021). Bahkan, dia mengaku langsung bergerak begitu mendapat laporan. 

“Malam itu (17/6/2021) juga langsung kami terima laporannya di SPKT. Tak hanya sekedar menerima, kita bahkan jemput bola untuk mencari saksi, hingga memeriksa hasil visum,” ujar Kapolresta yang akrab di sapa Buher itu kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MT (38), diduga mendapatkan penyiksaan dari bosnya berinisial Jf. Sebuah kelab malam di Jalan Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat mediasi dengan Kuasa Hukum MT, Leo A Permana di halaman Mapolresta Malang Kota

Kejadian tersebut terjadi di sebuah ruangan khusus milik bosnya MT di The Nine House Alfresco, Kota Malang itu, pada Kamis (17/6/2021) lalu. 

Buher mengatakan sejauh ini pihaknya masih kesulitan mengorek keterangan lebih dalam soal kasus ini. Karena baik korban maupun saksi belum memberikan keterangan. 

“Karena aksi ini terjadi dalam suatu ruangan. Kalau kita hanya mengambil satu saksi itu tidak bisa, ada pun kita minta saksi yang netral, tapi sampai detik ini pun belum datang,” jelasnya. 

“Kami ingin coba mengambil keterangan dari korban pelapor, kita datangi rumah sakit juga tidak mau, suruh ke kuasa hukum katanya,” sambungnya. 

Buher menegaskan jika ingin polisi menangani kasus ini dengan baik, dia menginginkan kerja sama dari pihak korban maupun saksi. 

“Kita minta kerjasamanya, tidak ada yang kebal hukum, pegang kata-kata saya, saya gak perlu banyak bicara, actionnya nanti lihat saja,” tandasnya. 

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat mediasi dengan Kuasa Hukum MT, Leo A Permana di halaman Mapolresta Malang Kota

Terpisah, Kuasa Hukum MT, Leo A Permana menambahkan. Saat ini korban MT sedang menjalani perawatan di RS Persada Kota Malang. 

Terkait dengan pemeriksaan dari kepolisian terhadap korban. Leo menuturkan akan berunding dengan pihak RS Persada. 

“Kita (kuasa hukum) rundingkan dengan rumah sakit untuk kapan bisanya adanya pemeriksaan,” kata Ketua Ikadin Malang Raya itu.

Jika  kepolisian ingin mendatangi langsung RS Persada untuk memeriksa korban. Maka Leo akan mengondisikan dengan pihak RS Persada. 

“Karena dalam hukum itu jelas, seseorang yang akan diperiksa harus mempunyai fisik yang sehat, secara mental dan psikis,” tutup Leo. 

Sementara itu, Jf yang dituduh sebagai pelaku penganiayaan hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon selularnya tidak aktif. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.