
Capaian tersebut menggambarkan keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal secara nasional. Namun, keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi signifikan berbagai unit vertikal Bea Cukai di daerah, salah satunya dari wilayah Jawa Timur, yang menjadi salah satu titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal.
Di sepanjang tahun 2025, kata Djaka Budhi Utama, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari total tersebut, 54.643.707 batang rokok dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol berhasil diamankan, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Sebagai simbol keseriusan penindakan, dalam konferensi pers yang digelar di Kanwil Bea Cukai Jatim II turut diekspos barang hasil penindakan dari sejumlah kantor pelayanan di wilayah Jawa Timur, antara lain:
- Rokok ilegal sebanyak 8,64 juta batang dengan nilai barang Rp12,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp6,4 miliar, yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kediri.
- Rokok ilegal sebanyak 2,51 juta batang dan arak bali sebanyak 114,6 liter dengan nilai barang Rp3,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,88 miliar, yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang.
- Barang hasil penindakan lainnya berupa 3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer, dan 1 mesin wrapper, yang merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Melalui upaya penindakan barang kena cukai ilegal dan penguatan pengawasan dan
sinergi lintas sektor, diharapkan pelaku usaha semakin taat aturan, serta masyarakat turut berperan aktif menolak konsumsi barang ilegal. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara,” pungkas Djaka. (**).