MALANG (SurabayaPost.id) – Mengusung tema “Bersama Membangun Negeri, dengan PPS Pulihkan Ekonomi” Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menggelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak (WP).
Acara yang di helat di Cemara Hall Javanine, Karanglo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/05/2022), itu diikuti pengusaha maupun badan usaha se wilayah Malang Raya serta puluhan awak media.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar mengatakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk dapat mendongkrak kepatuhan secara sukarela.
Program PPS itu, kata dia, bisa dibilang merupakan Tax Amnesty (TA) tahap 2 yang bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan hartanya. Karena banyak masyarakat yang masih belum sempat menyampaikan laporan hartanya pada kebijakan TA di tahun 2015.
,”Sebab itu pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan perolehan hartanya dalam kurun waktu 2016-2020 dengan mengikuti kebijakan-kebijakan PPS. Dengan tarif yang memang agak lebih tinggi dibandingkan dengan program TA,”
“Kalau TA itu ada 2, 3, 5 persen. Sedangkan PPS 18 persen, memang lebih mahal tarifnya. Tapi dibandingkan tarif normalnya itu sangat jauh,” ungkapnya.
Lebih lanjut Farid kembali menegaskan, tujuan dari program ini memang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melaporkan perolehan harta. Dimana sampai hari ini penerimaan pajak dari PPS ini sudah mecapai 239 miliar rupiah.
Diakui Farid, secara nasional memang tidak ada target harus mendapatkan berapa dari program ini. Namun demikian menurut perhitungannya, dari PPS ini bisa mendapatkan angka 400 miliar sampai bulan Juni, sudah bagus. Sehingga akan menambah penerimaan pajak di semester 1.
“Itu bukan target resmi dari pusat. Tapi itu berdasarkan perhitungan kami saja secara internal,” tandasnya.
Pejabat yang akrab disapa Farid tersebut, mengajak para pengusaha di wilayah Malang Raya segera memanfaatkan PPS sebaik mungkin, dan diharapkan bisa manfaatkan tanpa harus menunggu batas akhir.
“Kami harapkan bisa segera mengikuti PPS tersebut. Sebab, program ini menjunjung nilai keadilan, gotong royong dan sukarela. Program ini hanya sampai 30 Juni 2022”, imbuhnya.
Dikatakan, PPS ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dimana terdapat dua kebijakan pada program tersebut. Kebijakan PPS pertama diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty yang memiliki aset dan belum diungkapkan.
Sedangkan kebijakan kedua, diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi dan nominal hartanya.
Dengan mengikuti program PPS tersebut, lanjut Farid, harta yang telah diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Ini tentu sangat menguntungkan bagi wajib pajak.
Oleh karena itu, diharapkan para wajib pajak segera memanfaatkannya.(lil)
Leave a Reply