Hindari Penyimpangan, Kejari Kota Malang Dampingi Sepuluh PPS

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Agar tak terjadi penyimpangan dan pekerjaan Proyek pembangunan strategis (PPS) cepat selesai serta tepat waktu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dampingi 10 PPS milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Hal itu terhitung sejak Januari hingga Juli 2022. Dari sepuluh PPS, sembilan di antaranya merupakan proyek pembangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan bahwa PPS ini bertujuan agar proses pembangunan proyek strategis di Kota Malang cepat selesai tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Makanya kita dampingi supaya tidak ada penyimpangan. Ini kan kita dampingi mulai dari nol. InsyaAllah nggak ada lah (penyimpangan). Iya makanya itu (kalau ada penyimpangan langsung dipanggil),” ujar Eko usai kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022).

Untuk bentuk PPS nya sendiri, lanjut dia, tim dari Kejari Kota Malang berjumlah enam orang akan turun ke lapangan secara rutin bersama tim dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi terkait, antara satu sampai dua pekan sekali ke masing-masing pembangunan proyek strategis.

“Nanti kita ikut turun untuk mengecek perkembangan proyek sudah berapa persen, sesuai targetnya nggak. Kalau nggak sesuai apa solusinya dari konsultan pengawas maupun konsultan perencana,” bebernya.

Selain itu, di prediksi jumlah PPS milik Pemkot Malang akan bertambah. Pasalnya sekitar delapan proyek strategis yang berada di bawah naungan Pemkot Malang ini telah mengajukan ke Kejari Kota Malang untuk dilakukan PPS.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto pose bersama tim (ist)
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto pose bersama tim (ist)

“Nanti dinas presentasi di kita kenapa kok minta di dampingi. Setelah itu kita bikin telaah, habis itu kita undang dinas untuk presentasi, jika layak didampingi kita dampingi,” jelas dia.

Sementara itu, Kajari Kota Malang Zuhandi, SH, MH menyampaikan, bahwa tugas dan fungsi Kejari Kota Malang untuk melakukan PPS terhadap 10 proyek strategis di Kota Malang berdasarkan surat keputusan pimpinan institusi terkait.

Di mana sebelumnya, pada tahun 2021 pengamanan pembangunan strategis masuk dalam tugas dan fungsi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) saja. Namun, setelah turunnya surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), maka sejak tahun 2022 Kejari diberikan kewenangan untuk dapat berperan dalam PPS ini.

Zuhandi menyebutkan, sebanyak 10 proyek strategis tersebut terdiri dari enam proyek strategis berada dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).

Di antaranya PPS drainase atau gorong-gorong perkotaan di Jalan Dieng, PPS peningkatan saluran drainase perkotaan di Jalan Bulutangkis, PPS gedung pertemuan Aula Kantor Kelurahan Sukun, PPS penataan bangunan dan lingkungan kawasan Jalan Basuki Rahmat, PPS pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong di Jalan Jupri, PPS pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong Jalan Sigura-gura.

Kemudian, dua proyek strategis berada di bawah naungan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yakni PPS rehabilitasi Lapanga Bulutangkis Jalan Surabaya serta PPS gantangan burung. Selanjutnya PPS rehabilitasi sarana Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, lalu PPS gedung baru tidak sederhana di Jalan Ki Ageng Gribig Nomor 12, Kota Malang.

“Itu juga berdasarkan Surat Keputusan Walikota agar kita melakukan pendampingan. Karena proyek itu termasuk dalam proyek pembangunan strategis Kota Malang,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.