BPKN Ingatkan Cara Aman Beli Rumah atau Apartemen

JAKARTA (SurabayaPost.id) – BPKN mengingatkan cara aman membeli rumah atau apartemen. Itu diungkap dalam diskusi publik #ngabuburit Consumer Talks, Jumat (30/4/2021). 

Diskusi dengan tema pembahasan “Cara Aman Beli Rumah/Apartemen” tersebut mengundang para pemangku 

kepentingan yang dipandu host Lili Akmalia. Hadir  di tersebut Direktur 

Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR RI, R. Haryo Bekti Martoyoedo, Sekjen APERSSI Bambang Setiawan, Direktur Pelayanan Konsumen 

OJK Sabar Wahyono. Selain itu, Ketua Komisi 3 Advokasi Dr. Rolas B. Sitinjak, serta  Anggota Komisi 3 Advokasi Drs. Charles Sagala, MM.

Diakui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah  diundangkan lebih dari 20 tahun. Meski begitu,  masih banyak konsumen dan pelaku usaha yang belum mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UUPK. 

Ketidaktahuan dan ketidakpahaman konsumen dan pelaku usaha ini dikatakan menjadi penyebab masih banyaknya terjadi insiden perlindungan konsumen akibat pelanggaran terhadap hak konsumen yang dilakukan pelaku usaha dan masih rendahnya kesadaran konsumen dalam mengadukan 

permasalahannya.

Perumahan merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang mendasar, dengan semakin 

pesatnya pertumbuhan penduduk maka harus diimbangi dengan ketersediaannya tempat tinggal 

yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, terutama di masa pandemi saat ini. 

Dalam membangun perumahan, banyak hal yang perlu dipenuhi seperti status dan peruntukan lahan, kepemilikan lahan, perizinan serta sarana prasarana utilitas. 

Di sisi lain, proses pembangunan perumahan memerlukan biaya yang cukup tinggi dan kepemilikan rumah biasanya ditempuh dengan cara 

pembayaran cash keras, cash bertahap atau cicilan. 

Permasalahan yang sampai dengan saat ini masih terjadi, salah satunya tidak ada jaminan konsumen yang sudah membayar lunas dapat 

memperoleh sertifikat kepemilikan rumah. Dalam hal tersedianya kebutuhan terhadap rumah, 

pemerintah memberikan subsidi terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang merupakan masyarakat yang memiliki pendapatan kurang. 

Subsidi perumahan atau rumah subsidi adalah suatu program bantuan pembiayaan/kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Sepanjang tahun 2017-2020, BPKN RI telah menerima pengaduan dengan total 5.978 pengaduan 

dan 2.656 diantaranya adalah sektor perumahan (per April 2021). Artinya sektor ini masih merupakan masalah terbesar konsumen sehingga harus ada terobosan atau ketegasan dari 

pemerintah sebagai pihak yang mengambil kebijakan, menurut data pengaduan yang masuk ke 

BPKN RI.

Kegiatan #ngabuburit Consumer Talk dibuka dengan opening statement Ketua BPKN RI “Terkait permasalahan yang diterima oleh BPKN RI, pesan untuk diskusi ini ada dua hal, pertama adalah  hasil diskusi dengan pak Menteri PUPT adanya grader yaitu grade untuk pengembang yang layak 

mendapatkan likuiditas pembiayaan dari bank dan grade pengembang yang layak untuk bermitra dengan bank. BPKN RI juga berencana mengeluarkan priority watch list untuk disampaikan kepada masyarakat, begitu juga kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang bermasalah agar masyarakat dapat menilai atas penyelenggaraan jasa dari pelaku usaha”.

Permasalahan utama yang diadukan terkait permasalahan pembiayaan kepemilikan rumah baik secara konvensional, komersial dan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Berdasarkan praktik di lapangan, pengaduan yang masuk ke BPKN RI pihak bank tidak bertanggung jawab karena tidak memegang sertifikat hanya memegang surat keterangan Notaris (cover note), saat konsumen 

sudah lunas membayar, sertifikat tidak ada. 

Oleh karena itu Ketua Komisi 3 Advokasi Dr. Rolas B. Sitinjak menyampaikan “sebelum bertransaksi, konsumen harus paham akan produk yang akan dibeli, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari”

Direktur Pelayanan Konsumen OJK Bapak Sabar Wahyono menyampaikan “Ada 4 (empat) hal 

yang harus dilakukan konsumen, (1) konsumen harus teliti dalam bertransaksi; (2) konsumen 

jangan mudah percaya pada produk yang diiklankan; (3) cek kembali apakah pelaku usaha tersebut 

mempunyai legalitas yang sah; (4) pastikan produk yang akan dibeli jelas legalitasnya.”.

Sekjen APERSSI Bapak Bambang Setiawan menyampaikan “Konsumen harus lebih cerdas dan memahami peraturan yang berlaku, bagaimana status tanah, perizinannya dan untuk KPR sebaiknya cicilan dilakukan kepada Bank, bukan kepada pengembang. Konsumen cerdaslah 

kepada peraturan”.

Anggota Komisi 3 Advokasi Bapak Charles Sagala menyampaikan “Regulasi yang ada saat ini 

sudah cukup baik, semua ketentuan sudah mengarah pada jaminan kepada konsumen khususnya 

di sektor perumahan. Oleh karena itu, diharapkan petunjuk teknis atau peraturan pelaksana terkait 

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah 

dan Pemasaran, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun untuk segera terbit dan dapat ditindaklanjuti Pemerintah Pusat dan Daerah agar mempunyai 

kesamaan khususnya dalam hal pengawasan yang secara berlanjut baik di Provinsi ataupun 

Kabupaten/Kota.” Beliau juga menyampaikan bahwa “kepada konsumen perumahan, jadilah 

konsumen cerdas, mandiri dan berdaya”.

Direktur PT. Kreasi Prima Nusantara Hadiana sebagai salah satupemenang Raksa 

Nugraha BPKN Tahun 2020 menyampaikan bahwa “Diskusi ini merupakan gerakan yang sangat 

bermanfaat sebagai salah satu strategi pemulihan hak konsumen, dan untuk para calon konsumen 

perlu meningkatkan pengetahuannya akan peraturan yang berlaku dan tidak mudah tergiur kepada 

iklan”.

Dr. Rolas B. Sitinjak mengatakan acara ini dapat disaksikan melalui platform sosial media  BPKN RI yang tersedia di youtube dan facebook BPKN RI.

“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk 

memberikan perlindungan kepada konsumen, Negara harus hadir memastikan masyarakat/konsumen mendapatkan hak-haknya” kata Dr. Rolas B. Sitinjak menutup sesi diskusi publik hari ini. (aii).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.