SURABAYA (surabayapost.id) – Imam Syafi’i (44), terdakwa kasus pembunuhan di Apartemen Educity akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/12/2018). Sidang ini bisa digelar setelah Imam berhasil ditangkap saat buron.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menjelaskan, kasus ini berawal saat Supandi (berkas terpisah) mengajak Jamaludin (korban) berangkat ke Surabaya pada Mei lalu. Sesampainya di Surabaya, Supandi dan Jamaludin dijemput Aridhy Alary Rudi (DPO). “Mereka langsung diajak ke apartemen Educity lantai 17 kamar 1707,” ujarnya.
Di kamar tersebut, tenyata sudah ada Imam Syafii, Rian Hidayat (berkas terpisah), dan Eva Tri Sulistiningtyas, wanita simpanan Aridhy. Sebelum dieksekusi, Jamaludin bersama Imam Syafii, Rian Hidayat, dan Supandi melakukan pesta sabu di kamar tersebut. Usai pesta sabu, mereka akhirnya menghabisi nyawa Jamaludin.
Aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran Aridhy diduga cemburu mengetahui bahwa Jamaludin telah selingkuh dengan Eva. “Perbuatan terdakwa diancam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas JPU Suparlan. (fan)
Leave a Reply