MALANG (SurabayaPost.id) – Unit Reskrim Polsek Klojen berhasil menangkap tersangka pembobolan toko pertanian Sumber Makmur Agrikultur Indonesia, di Jl Prof Moch Yamin, Kavling 10 -13, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Itu setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan lebih.
Hasilnya, polisi menangkap tersangka berinisial M (42). Dia seorang buruh tani yang tinggal di Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang.
Diketahui, pria yang juga tinggal di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu juga merupakan residivis. Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri mengakui hal itu, Rabu (24/3/2021).
Dia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan, setelah ada laporan dari korban. “Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 15 Maret 2021. Dan kejadian ini dilaporkan oleh korban pada tanggal 16 Maret 2021,” ungkap Kompol Nadzir.
Dari laporan tersebut, Polsek Klojen bersama Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint System) Polresta Malang Kota melakukan olah TKP. Dan memeriksa rekaman kamera CCTV, yang berada di dalam toko.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, kami mulanya menangkap tersangka AM (28), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Tersangka AM ini bertindak sebagai penadah,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Klojen melakukan pengembangan. Kemudian menangkap tersangka penadah lainnya, yakni berinisial AJJ (33), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan kepada kedua tersangka. Dari hasil penyelidikan itu, kami berhasil menangkap tersangka pembobolan berinisial M pada Selasa (23/3/2021),” terangnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk Suyono mengungkapkan teknis pembobolan yang dilakukan oleh tersangka berinisial M.
“Untuk teknis pembobolanya, tersangka melakukan pengamatan dan penggambaran terlebih dahulu. Jadi, tidak spontan melakukan aksinya tersebut. Berdasarkan pengamatan itu, tersangka menjebol genteng dan plafon toko. Kemudian mengacak-acak ruang administrasi yang berada di lantai dua,” bebernya.
Tersangka M diketahui mencuri tujuh laptop, delapan tablet iPad, satu buah HP Samsung, tiga kardus bibit brokoli yang masing-masing kardus berisi 24 pack, tiga kardus bibit sawi yang masing-masing kardus berisi 24 pack, dua bungkus obat tanaman, dan uang tunai Rp 700 ribu.
“Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Namun, sebagian barang curiannya itu sudah dijual kepada dua tersangka penadah ini,” tambahnya.
Yoyok juga menjelaskan, tersangka M merupakan seorang residivis yang sudah sering melakukan aksi kejahatan
“Sudah enam kali dipenjara, karena kasus pencurian dan narkoba. Dan ini aksi kejahatan yang ketujuh kalinya. Selain itu, rekannya insisal AJJ, juga merupakan residivis dalam kasus pencurian,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka AJJ dan AM dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
“Sedangkan untuk tersangka M, dikenakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara, selama lima tahun,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply