Cabuli Anak 14 Tahun, Dedi Prasetyo Dituntut Hukuman 5 Tahun

Terdakwa Dedi Prasetyo Utomo/foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA, (SurabayaPost.id) – Dedi Prasetyo Utomo (21), Terdakwa pelaku pencabulan anak dibawah umur dituntut hukuman pidana selama 5 tahun. Selain Pidana badan, Dedi juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 5 juta.

Dedi diketahui mencabuli Bunga (Bukan Nama sebenarnya) (14) tahun, warga Kediri, di dalam kamar hotel RedDoorz, Surabaya. Selama 17 hari di kamar Hotel, korban disetubuhi berkali-kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya menilai, perbuatan Dedy telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 135 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dedi Prasetyo Utomo selama 5 Tahun,” kata Jaksa Anggraini, membacakan surat tuntutannya, di ruang sidang PN Surabaya, Selasa (7/9/2021).

Perbuatan cabul pria asal Trenggalek, Jawa Timur itu berawal dari perkenalan melalui Facebook. Terdakwa kemudian menjanjikan suatu pekerjaan di kota Surabaya kepada korban.

Terbuai dengan bujuk rayu Dedi, Bunga kemudian menuruti kemauan pelaku. Termasuk menginap di hotel selama belasan hari.

Naas, untuk biaya sewa kamar hotel, Dedi ternyata menjual motor dan juga handphone milik korban. 

Setelah harta benda korban habis dijual dan puas menggauli korban, lelaki pengangguran itu malah mengantarkan Bunga pulang ke rumahnya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian membuat laporan pada Polisi. Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian kemudian meringkus Dedi Prasetyo. Dan Kini kasus pencabulan itu tinggal menunggu vonis hakim.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.