Cegah Human Trafficking, Pemkot Malang Gelar Operasi Gabungan

Operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kota Malang disejumlah tempat kosan. Hal itu guna mencegah terjadinya human trafficking (ist)
Operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kota Malang disejumlah tempat kosan. Hal itu guna mencegah terjadinya human trafficking (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan terus diperkuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satunya dengan menggelar operasi gabungan bersama TNI/Polri pencegahan perdagangan manusia (human trafficking), Jumat (17/6/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Heru Mulyono mengungkapkan pihaknya menerjunkan tiga regu yang menyasar sejumlah titik kota.

“Kita lakukan upaya penegakan sejumlah Perda. termasuk ada beberapa temuan yang kita lakukan pembinaan terkait perda larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Harapan kami, termasuk juga bagian pencegahan human trafficking”, terang Heru.

Operasi gabungan yang digelar sepanjang jumat malam hingga sabtu dini hari turut didukung jajaran Kodim 0833, Polresta Malang Kota, dan Denpom.

Petugas gabungan menyisir salah beberapa cafe yang diduga menjual minol (ist)
Petugas gabungan menyisir salah satu beberapa cafe yang diduga menjual minol (ist)

Hasilnya dari 4 lokasi, petugas menemukan 5 orang pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Seluruh pelanggar didata dan selanjutnya memperoleh pembinaan dari petugas Dinas Sosial P3AP2KB.

Terpisah, Wali Kota Sutiaji memastikan dirinya menaruh atensi pada isu Human Trafficking sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah di Kota Malang. Modus yang semakin berkembang dan canggih seiring perkembangan teknologi menurutnya harus diantisipasi dengan menguatkan kolaborasi para pihak.

“Operasi gabungan saya harap kolaborasi dengan perangkat RT/RW juga. edukasi dan literasi tentunya harus dikedepankan. Kita ingin tekan terus kekerasan terhadap perempuan, apapun bentuknya. Kota Malang harus ramah perempuan”, tegas Sutiaji.

Selain pencegahan human trafficking, pelacuran dan perbuatan cabul, petugas gabungan juga melakukan penegakan peraturan daerah 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta peraturan terkait ketentuan reklame. (*)