MOJOKERTO (surabayapost.id) – Polres Mojokerto menerapkan kawasan Physical Distancing di tiga titik lokasi di Kabupaten Mojokerto. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Tiga lokasi yang diterapkan sebagai kawasan Physical Distancing diantaranya, area Jalan Raya Gajah Mada mulai dari simpang empat Pekukuhan hingga batas jalan Erlangga, Kecamatan Mojosari, kawasan Perumahan Puri Mojopahit, yang berada di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, dan kawasan Perumahan Mutiara Garden, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Mojokerto menjelaskan, penerapan kawasan Physical Distancing adalah pembatasan orang, baik luar kawasan maupun yang akan masuk kedalam kawasan. Penerapan kawasan Physical Distancing diberlakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap harinya. “Kami sudah bekerja sama dengan pengelola perumahan, RT, RW untuk memberdayakan seluruh warga agar betul-betul mentaati anjuran pemerintah. Kami juga siagakan personil dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Mojokerto pada jalur Physical Distancing,” jelas Feby, Sabtu (28/3/2020).
Selain mensiagakan personil, petugas juga memasang portal untuk membatasi orang yang akan masuk. Petugas akan melakukan pemeriksaan kepada setiap orang yang akan masuk di kawasan jalur
Physical Distancing. “Saya berharap dengan diterapkannya Physical Distancing, bisa mencegah penyebaran virus Corona. Semoga upaya yang kami lakukan ini berhasil maksimal,” pungkas Feby. (joe/fan)
Leave a Reply