Curi Motor, Dua Residivis Terancam Dihukum 9 Tahun Penjara 

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama bersama Kasat Reskrim AKP Hendro Tri Wahyono, dan Kedua tersangka Curanmor.

BATU  (SurabayaPost.id) –  Dua residivis terancam dihukum 9 tahun penjara. Itu setelah ditangkap Polres Kota Batu karena kedua residivis tersebut melakukan pencarian kendaraan bermotor  (Curanmor). 

Keduanya tersangka kasus Curanmor itu Suyanto (23) asal Dusun Krajan, Desa Ampelsari, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan. Selain itu  Suer (38) dari Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan.

Mereka  diketahui melakukan  pencurian sepeda motor di Jalan Samadi, gg 1 No 12, RT 03/ 11, Desa Pesangrahan, Kecamamatan Batu, Kota Batu. Sehingga, dikado timah panas di bagian kakinya oleh Satuan Reskrim Polres Batu.

 Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama, SIK, Msi, dalam pres rilisnya yang digelar di Mapolres Batu, Senin (9/12/2019) mengakui hal tersebut.  Menurut Harvi, kedua tersangka tersebut, sebelumnya merupakan residivis dengan kasus yang sama, di Kabupaten Pasuruan di tahun 2011 silam.

” Tak kapok dengan hukuman yang diterima sebelumnya, dua tersangka itu kembali beraksi di Kota Batu dan Kota Malang,” kata Harvi.

Selain itu, menurut Harvi, selama beraksi sejak di tahun 2019, pasangan tandem tersebut berhasil beraksi di empat TKP.Yakni Kota Batu dan dua TKP di Kota Malang, pada aksinya yang terakhir ini.

” Mengambil satu unit motor Ninja di Jalan Samadi yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Batu,” tandasnya.

Yang perlu diketahui, tandas dia, dalam penangkapan kedua dua tersangka curanmor tersebut, diakui berawal adanya laporan kehilangan dari warga Kota Batu, pada.

“Tanggal 25 Oktober dapat laporan warga kehilangan 1 unit sepeda motor Ninja di Jalan Samadi. Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan di TKP, setelah mengumpulkan barang bukti ( BB) melalui CCTV ,” paparnya.

Melalui penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang dimaksut,menurut dia, pada akhirnya Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.Karena melakukan perlawanan saat diamankan, menurutnya kedua tersangka tersebut,petugas terpaksa mengkado timah panas di bagian kakinya.

Berdasarkan hasil kejahatannya tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, hasil motor curiannya sudah dijual kepada penada yang bernama Suhada asal Kabupaten Pasuruan. Praktis, sang penada tersebut, saat ini menurut Harvi telah diamankan oleh Polres Pasuruan karena kasus narkotika. 

Dengan begitu, satu unit sepeda yang berhasil dicuri tersebut menurut pelaku dijual dengan harga Rp 7 sampai 11 juta.Untuk diketahui pula, dalam melancarkan aksinya tersangka rata-rata melakukannya pada Pukul 03.00 WIB dengan merusak pagar rumah. 

Akibat perbuatannya, ke dua tersangka tersebut, dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.