Curi Uang dan Handphone, Karyawan Salon Dibui 1,5 Tahun

Chafida, karyawan Salon Beautycian Menail (rompi hijau) usai menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Chafida, karyawan Salon Beautycian Menail hanya bisa menangis usai dirinya divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan, setelah wanita berhijab ini dinyatakan terbukti melakukan pencurian di salon tempatnya bekerja.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Erna Puji Lestari menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian sesuai pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1,5 tahun,” ujar hakim Erna pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabya, Selasa (11/12/2018).

Atas vonis tersebut, Chafida enggan memberikan jawaban. Dirinya hanya menganggukan kepala. Hal itu membuat hakim Erna geram. “Kamu itu masih muda dan cantik, harusnya kamu itu malu dengan perbuatanmu,” kata hakim Erna kepada Chafida.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Pikir-pikir karena saya hanya jaksa pengganti,” ucapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Ugik pada sidang sebelumnya. Dimana pada sidang sebelumnya, Chafida dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Chafida bekerja di Salon Beautycian Menail pada Juli 2018. Saat bekerja di salon tersebut, Chafida mencuri uang senilai Rp 1,4 juta, Camera merk Sony A5000, dan satu buah handphone merk Samsung Kzoom.

Untungnya aksi Chafida terekam oleh CCTV yang terpasang di salon tersebut. Atas perbuatannya, Chafida langsung dilaporkan ke polisi. Kepada polisi, Chafida mengaku dirinya nekat mencuri untuk menutupi kebutuhan keluarganya. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.