BATU (SurabayaPost.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya melakukan penggeledahan hingga Kamis (7/1/2021). Namun, juga terus mendalami aliran dana dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Gratifikasi di Pemkot Batu mulai tahun 2011-2017.
Hal itu diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri kepada SurabayaPost.id, Kamis (7/1/2021). Dia mengatakan bahwa pada Selasa, 5 Januari 2021, bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi.
Kedua saksi itu, pertama atas nama Moh Zaini (swasta) yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah. “Dia didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu,” ungkapnya.
Selain Moh Zaini, kata Ali Fikri, mantan asisten rumah tangga Wali Kota Batu, Kristiawan. “Dia didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu,” jelas dia.
Sementara itu, kata dia, petugas KPK juga terus melakukan pwnggeledahan. Hasilnya, untuk sementara ini, “Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017,” beber Ali Fikri.
Hasil temuan itu, kata dia, akan segera ditindaklanjuti. Sebab, “Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini,” pungkasnya sembari menambahkan bila tim.penyidik KPK akan terus melakukan penggeledahan pada beberapa kantor dinas di Pemkot Batu. (Gus)
Leave a Reply