MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Malang telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, Tim Pidsus Kejari Kota Malang telah melakukan penggeledahan dan menyita aset berupa dua tanah beserta bangunan seluas 180 meter di kawasan Lesanpuro, Kota Malang pada Jumat (03/11/2023).
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa, SH., MH, mengungkapkan, penggeledahan dan penyitaan aset itu sudah sesuai dengan surat perintah Kejari Kota Malang dan izin Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Saat penggeledahan, tim menemukan beberapa dokumen dan barang bukti satu buah CPU, yang dikuasai atas nama HS yang merupakan adik tersangka Dewi Maria serta beberapa dokumen di rumah Dewi Maria,” ujar Kukuh kala memberikan keterangan didampingi Kasubsi Penuntutan Muhammad Fahmi Abdillah, SH, Senin (06/11/2023).
Dokumen yang didapat saat penggeledahan itu, lanjut dia, masih berhubungan dengan aktivitas korupsi dua tersangka KSU Montana dari pinjaman dana LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Tindakan itu dilakukan mulai 2013 hingga 2018.
“Beberapa dokumen perjanjian utang piutang KSU Montana dan beberapa nasabah. Itu yang kami lakukan untuk pembuktian di persidangan,” lanjutnya.
Sementara terkait penyitaan aset, dijelaskan Kukuh, dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara atas tindakan tersangka.
“Ada dua tanah sertifikat hak milik atas nama suami Dewi berinisial M. Dalam waktu dekat akan kami beri plang sebagai tanda penyitaan aset,” jelasnya.
Saat ini dua tersangka Dewi Maria (68), dan bendahara Veronika Dwi (47) diperpanjang masa tahanan selama 40 hari dan akan segera disidangkan pada Desember 2023.
“Jadi para tersangka sudah kita tahan 20 hari, selanjutnya sudah kita perpanjang selama 40 hari, nanti 40 hari ini sampai bulan Desember,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lil)
Leave a Reply