MALANG (SurabayaPost.id) – Kota Malang mulai Sabtu (3/7/2021) ini resmi terapkan PPKM darurat Covid-19. Itu setelah Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menandatangani Surat Edaran (SE) nomor 35 tahun 2021.
SE tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019 itu ditandatangani pukul 22.01 WIB usai Rakor bersama Gubernur Jawa Timur. Rakor tersebut membahas perihal PPKM Darurat di Jawa Timur di Ruang NCC Balai Kota.
Sesuai isi SE no 35 itu, PPKM darurat itu mulai berlaku per tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. “Tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya Inmendagri,” jelas dia.
Itu karena, terang dia, motivasi dari inmendagri maupun SE Gubernur demi menyelamatkan nyawa masyarakat. Baik itu nyawa warga Indonesia maupun warga Kota Malang pada khususnya.
“Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid19 itu aja” tambah Pak Aji sapaan akrab Wali Kota Malang ini.
Turut mendampingi dalam acara ini, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona. Disampingitu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Camat dan kepada OPD yang terkait dengan PPKM Darurat ini.
Walikota Sutiaji menyampaikan bahwa penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021. Isinya tentang penerapan PPKM Darurat.
Selain itu, kata dia, Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021. Pesannya tentang PPKM Darurat di Jawa Timur.
Menurut dia, baik Inmendagri maupun Keputusan Gubernur dan SE Wali Kota Malang itu dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2021. Ini menunjukkan respon cepat pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 yang angka penyebarannya tinggi di Pulau Jawa dan Bali saat ini.
“BTT (Bantuan Tak Terduga) kita, sementara kita sasar adalah PKL. Kita beri tiga ratus ribu, ada yang sudah di kami datanya. Itu, ada 2.500 PKL,” jelas dia.
Untuk penguatan PPKM mikro, yang akan disupport 500 ribu per RT dan RW. Dia juga menginstruksikan kepada camat, lurah serta instansi terkait berkeliling mensosialisasikan kepada masyarakat soal PPKM darurat itu.
Sementara itu Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan dengan PPKM Darurat Covid-19 ini, maka seluruh Fasilitas Umum yang dikelola Pemerintah Kota Malang dan BUMD berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota, untuk sementara ditutup.
Dengan adanya SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021, menginstruksikan agar diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah dan bagi Camat untuk meneruskan kepada Lurah. Lalu disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan. (Lil)
Leave a Reply