MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengingatkan pelanggar lalu lintas (Lalin) agar segera membayar denda tilangnya. Sebab, jika tak dibayar nomor kendaraan bisa dihapus. Sehingga, STNK atau SIM pelanggar Lalin tak bisa diurus untuk perpanjangan.
Peringatan tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Kota Malang Novriadi Andra, Kamis (28/2/2019). Menurut dia, hari ini, Kamis (28/2/2019) merupakan periode ketiga pengambilan STNK atau SIM yang dijadikan bukti tilang pelanggar Lalin.
“Ada 1500 pelanggar Lalin yang harus mengambil bukti tilang hari ini. Tapi dari jumlah itu ada 200 pelanggar Lalin yang tidak memgambil bukti tilang itu atau tak membayar denda tilangnya,” kata Novriadi Andra.
Denda tilang yang masuk pendapatan negara dari sektor non pajak itu sebesar Rp 90 juta. Sedangkan gelombang kedua dalam bulan Februari 2019 ini, kata dia, sebesar Rp 106.365.000 dari 1600 pelanggar. Pada gelombang pertama sebesar Rp 74.495.000 juta pada tanggal 14 Januari 2019 dari 1000 pelanggar.
Dijelaskan dia bila para pelanggar Lalin yang ditilang itu sebagian besar pengendara sepeda motor. Menurut dia, bagi mereka yang belum datang untuk mengambil bukti tilang atau membayar dendanya masih diberi kesempatan.
“Ya, kesempatan itu bisa dimanfaatkan sebelum kita terbitkan surat pengajuan dan pemblokiran terhadap mereka. Kesempatan itu seyogyanya bisa benar-benar dimanfaatkan,” ungkapnya (28/2/2019).
Jika tidak, lanjut dia, konsekuensinya jelas. Yakni, surat kendaraan mereka akan terhapus nomornya. Ketika mereka akan memperpanjang kembali, kata dia, tentunya harus membayar tanggungannya terlebih dahulu di Kejaksaan.
Kasi Pidum juga menyampaikan, jika sampai saat ini, untuk para pelanggar yang masa pengambilannya 2018 lalu, masih banyak yang belum diambil. Bahkan jumlahnya mencapai ribuan. Tepatnya sekitar 2000 orang yang belum mengambil.
“Makanya kami menghimbau kepada masyarakat, agar segera mengambil dan menyelesaikan tanggung jawabnya. Kalau tidak tentu mereka yang rugi. Sebab mereka akan susah manakala mengurus perpanjangan surat atau SIM,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply