Ali Murtopo, Penyuap Bupati Malang Divonis 3 Tahun Penjara

Ali Murtopo (kemeja putih) usai menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Ali Murtopo, terdakwa kasus suap penyediaan sarana Dinas Pendidikan di Pemerintah Kabupaten Malang akhirnya divonis 3 tahun penjara. Ali dinyatakan terbukti menyuap Rendra Kresna, Bupati Malang non-aktif.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Agus Hamzah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Ali. Tak hanya itu, Ali juga dijatuhi denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Ali Murtopo selama 3 tahun,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (28/2/2019).

Tak cukup sampai di situ, hakim Agus juga memerintahkan agar Ali membayar uang pengganti kerugian negera sebesar Rp 2,7 miliar. “Selambat-lambatnya pengembalian satu bulan setelah putusan. Jika tidak uang pengganti tidak dikembalikan, maka akan ditambah hukuman kurungan selama 1 tahun,” tegasnya.

Meski demikian, vonis tersebut terhitung lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut pada KPK. Pada sidang sebelumnya, Abdul Basir yang merupakan Jaksa Penuntut pada KPK menuntut Ali dengan hukuman 4 tahun penjaraz

Atas vonis tersebut, Ali melalui kuasa hukumnya yaitu Darmadi menyatakan pikir-pikir untuk memutuskan upaya hukum banding. Kami pikir-pikir,” kata Darmadi menanggapi vonis tersebut.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Abdul Basir. “Tadi kami sampaikan pikir-pikir dan kami akan melaporkan ke pimpinan lebih dulu,” kata Abdul Basir usai sidang.

Perlu diketahui, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta, yakni Ali Murtopo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Ali melakukan suap ke Rendra Kresna. Dalam kasus ini, Ali dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aha)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.