Dewan Kota Malang Berencana Perketat Perizinan Tempat Hiburan Malam

Danny Agung Prasetyo, anggota Komisi A yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerinda DPRD Kota Malang usai Hearing dengan Odette beberapa waktu lalu
Danny Agung Prasetyo, anggota Komisi A yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerinda DPRD Kota Malang usai Hearing dengan Odette beberapa waktu lalu

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berencana memperketat perizinan tempat hiburan malam usai melakukan hearing dengan Odette Buffet Lounge & Dining pada beberapa waktu lalu.

Dalam waktu dekat, Komisi A dan Komisi B akan menggelar rapat lintas komisi untuk mengevaluasi aturan perizinan dan pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama adalah memastikan tidak ada celah bagi pengusaha hiburan malam untuk menghindari pajak.

Ketua Fraksi Gerindra Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menjelaskan, rapat lintas komisi akan membahas aturan perizinan secara menyeluruh. Ia menekankan, pentingnya koordinasi antara Komisi A dan Komisi B. Untuk memastikan adanya kesepahaman terkait aturan dan potensi pendapatan dari sektor hiburan malam.

“Dalam waktu dekat, kami akan rapat Komisi A dengan Komisi B, menyamakan persepsi untuk masalah aturan dan pendapatan daerah. Satu nanti akan membahas Perda, yang kedua PAD,” ujar Danny dikutip dari Seru.co, Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, tujuan rapat ini tidak hanya untuk membahas Odette Buffet Lounge & Dining. Tetapi juga untuk seluruh tempat hiburan malam di Kota Malang. Ia berkomitmen, untuk memperlakukan semua pengusaha hiburan malam secara adil.

“Fokus kami kepada seluruh pengusaha hiburan malam, bukan pada Odette saja,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Danny juga menyoroti, adanya praktik penyalahgunaan izin usaha. Beberapa tempat hiburan malam diketahui menyamar sebagai kafe atau restoran untuk menghindari pajak minuman beralkohol.

“Jangan sampai itu izinnya kafe dan resto, tapi mereka bebas jualan minol, sehingga mengakali pajak. Karena kafe itu pajaknya cuma 10 persen, nah minol itu 50 persen,” tegasnya.

Rapat lintas komisi ini juga akan melibatkan mitra dari Komisi A dan Komisi B, termasuk Satpol PP dan Bapenda. Mereka akan membahas lebih lanjut mengenai pengawasan peraturan daerah (Perda) dan potensi peningkatan PAD dari sektor hiburan malam.

“Kami nantinya juga akan mengundang mitra OPD dari masing-masing Komisi A dan Komisi B. Disitu kami akan bahas mulai aturan perizinan, pengawasan Perda, hingga potensi meraih PAD,” pungkasnya. (**)

Baca Juga:

  • Paripurna, DPRD Kota Malang Setujui LKPj Wali Kota TA 2024
  • Komisi B DPRD Kota Malang Terima Aduan PHRI Terkait Dampak Kebijakan Efisiensi Pemerintah Pusat
  • Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Apresiasi Gelaran Event Madyopuro Mangano
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna HUT ke-111, Momentum Teladani Sejarah Tokoh Terdahulu
  • Paripurna HUT ke-111 DPRD Kota Malang: Bukan Sekadar Usia, Tapi Tanggung Jawab
  • DPRD Siap Bahas Catatan Kritis dan Target 2025 Usai LKPJ Wali Kota Malang Diserahkan
  • Anggota DPRD Kota Malang, Ustadz Rokhmad Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an dan Open House di SMP Boarding School Qurrota A’yun
  • Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
  • Ketua DPRD Kota Malang Minta Distributor Minyak Goreng Tak Rugikan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Telaah Jawaban Walikota Terkait 4 Ranperda