Dewan Kota Malang Berencana Perketat Perizinan Tempat Hiburan Malam

Danny Agung Prasetyo, anggota Komisi A yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerinda DPRD Kota Malang usai Hearing dengan Odette beberapa waktu lalu
Danny Agung Prasetyo, anggota Komisi A yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerinda DPRD Kota Malang usai Hearing dengan Odette beberapa waktu lalu

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berencana memperketat perizinan tempat hiburan malam usai melakukan hearing dengan Odette Buffet Lounge & Dining pada beberapa waktu lalu.

Dalam waktu dekat, Komisi A dan Komisi B akan menggelar rapat lintas komisi untuk mengevaluasi aturan perizinan dan pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama adalah memastikan tidak ada celah bagi pengusaha hiburan malam untuk menghindari pajak.

Ketua Fraksi Gerindra Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menjelaskan, rapat lintas komisi akan membahas aturan perizinan secara menyeluruh. Ia menekankan, pentingnya koordinasi antara Komisi A dan Komisi B. Untuk memastikan adanya kesepahaman terkait aturan dan potensi pendapatan dari sektor hiburan malam.

“Dalam waktu dekat, kami akan rapat Komisi A dengan Komisi B, menyamakan persepsi untuk masalah aturan dan pendapatan daerah. Satu nanti akan membahas Perda, yang kedua PAD,” ujar Danny dikutip dari Seru.co, Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, tujuan rapat ini tidak hanya untuk membahas Odette Buffet Lounge & Dining. Tetapi juga untuk seluruh tempat hiburan malam di Kota Malang. Ia berkomitmen, untuk memperlakukan semua pengusaha hiburan malam secara adil.

“Fokus kami kepada seluruh pengusaha hiburan malam, bukan pada Odette saja,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Danny juga menyoroti, adanya praktik penyalahgunaan izin usaha. Beberapa tempat hiburan malam diketahui menyamar sebagai kafe atau restoran untuk menghindari pajak minuman beralkohol.

“Jangan sampai itu izinnya kafe dan resto, tapi mereka bebas jualan minol, sehingga mengakali pajak. Karena kafe itu pajaknya cuma 10 persen, nah minol itu 50 persen,” tegasnya.

Rapat lintas komisi ini juga akan melibatkan mitra dari Komisi A dan Komisi B, termasuk Satpol PP dan Bapenda. Mereka akan membahas lebih lanjut mengenai pengawasan peraturan daerah (Perda) dan potensi peningkatan PAD dari sektor hiburan malam.

“Kami nantinya juga akan mengundang mitra OPD dari masing-masing Komisi A dan Komisi B. Disitu kami akan bahas mulai aturan perizinan, pengawasan Perda, hingga potensi meraih PAD,” pungkasnya. (**)