MALANG (SurabayaPost.id) – Sat Reskrim Polres Malang Kota (Makota) menangkap wanita berinisial DY (42). Sebab wanita asal Surabaya itu dituduh mencuri 13 perhiasan berlian seharga Rp 850 juta milik majikannya.
Penangkapan terhadap DY itu diakui Kompol Arie Trestiawan, Waka Polres Malang Kota (Makota), Senin (15/7/2019). Dia menjelaskan bila DY ditangkap saat berduaan dengan teman kencannya di Villa Songgoriti, Kota Batu pada 3 Juli 2019.
“Tersangka mengaku uang hasil penjualan perhiasan itu untuk kebutuhan sehari-hari. Kami tangkap dia saat sedang liburan bersama teman kencannya di Batu,” tuturnya.
Kompol Arie Trestiawan mengatakan modus pelaku adalah menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di rumah di Jalan Borobudur, Kota Malang.
Setelah bekerja selama enam bulan, DY mencuri perhiasan berlian yang disimpan di bawah tempat tidur korban.
“Saat itu korban sedang meninggalkan rumah. Setelah mengambil perhiasan itu, pelaku meninggalkan rumah korban tanpa pamit,” tutur Arie.
Korban baru menyadari perhiasannya hilang selang sebulan setelah DY meninggalkan rumahnya.
Awalnya ada pakaian korban yang hilang, dan tidak ditemukan. “Kemudian dia mengecek perhiasannya, ternyata juga hilang. Lantas korban melapor ke Polres Makota,” imbuh Arie.
Dalam kasus ini polisi juga menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial DS dan SS. Pasutri ini diduga sebagai perantara penjualan perhiasan curian itu.
Pasutri ini menjual berlian hasil curian seharga Rp 250 juta ke toko emas. “Berlian itu lengkap dengan surat-suratnya. Berlian itu dijual di toko emas, dan pemilik toko tidak curiga,” katanya.
Dari 13 perhiasan yang dicuri DY, polisi baru menemukan lima perhiasan berbentuk cincin yang ditaksir senilai Rp 468 juta. Saat ini polisi masih menyelidiki keberadaan perhiasan lain. (lil)
Ketiga tersangka saat dirilis
Leave a Reply