Didakwa Berikan Keterangan Palsu, Dua Direksi PT HAI Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara

Persidangan virtual Benny Soewanda & Irwan Tanaya di PN Surabaya/foto: Junaedi (surabayaPost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Dua orang direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) Benny Soewanda dan Irwan Tanaya menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/11). Keduanya didakwa atas kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik.

Adapun keterangan palsu itu berupa keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar biasa PT HAI yang dilakukan pada 3 November 2020, di Max One Hotel Dharmahusada Surabaya. Dimana Komisaris PT HAI Richard Susanto didongkel dari susunan Direksi dengan alasan yang tidak benar atau palsu.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,”ungkap Jaksa Zulfikar membacakan surat dakwaannya di ruang sidang PN Surabaya.

Bahkan sewaktu menggelar RUPS Luar biasa itu, para terdakwa sengaja tidak mengundang Richard, meski mengetahui alamat dan juga nomor teleponnya.

Aksi pendogkelan Richard dari susunan direksi ini diketahui sewaktu ia hendak melakukan mutasi rekening PT HAI di Bank NISP Jalan Diponegoro Surabaya. Namun, Richard mendapat penolakan dari bank dengan alasan bahwa dia telah dikeluarkan sebagai Komisaris PT. HAI berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor 03 Tanggal 03 November 2020 yang ditandatangani oleh Notaris ADHI NUGROHO., SH, M.Kn.

Richard kemudian melaporkan Benny dan Irwan pada polisi, setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melimpahkan kasus itu pada kejaksaan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar menjerat Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Mengetahui isi dakwaan Jaksa, kuasa hukum para terdakwa menyatakan bakal menyampaikan eksepsi atau nota keberatan secara tertulis kepada majelis hakim pada persidangan pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa juga mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kliennya dari tahanan rutan ke tahanan rumah, dengan dalih para terdakwa itu memiliki anak yang masih berumur balita, sedangkan istri mereka bekerja diluar rumah.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.