
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Puluhan korban kasus dugaan penipuan pembelian unit apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP) kembali mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Malang pada Kamis, 26 Juni 2025. Didampingi Law Firm Edan Law, para korban berharap wakil rakyat di Gedung Dewan mampu memperjuangkan hak-hak mereka yang terabaikan setelah pengembang proyek dinyatakan pailit.
Korban dugaan penipuan apartemen MCP telah melunasi pembayaran unit apartemen dan kondotel sejak tahun 2009-2010, namun hingga kini tidak mendapatkan hak kepemilikan atas unit yang mereka beli. Unit-unit tersebut kini masuk dalam proses lelang akibat status kepailitan pengembang dengan nilai lelang yang dianggap janggal, yaitu Rp87 miliar, padahal nilai pasar MCP sekitar Rp300 miliar dan NJOPnya mencapai Rp151 miliar.
Kuasa hukum para korban, Sumardhan, SH, MH, menjelaskan bahwa sebagian besar kliennya telah melunasi pembayaran sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini tidak mendapatkan hak kepemilikan atas unit yang mereka beli. Ironisnya, unit-unit tersebut kini masuk dalam proses lelang akibat status kepailitan pengembang.
“Nilai pasar Malang City Point sekitar Rp300 miliar, dan NJOPnya mencapai Rp151 miliar. Tapi justru dilelang hanya Rp87 miliar. Ini sangat janggal dan merugikan para korban,” ujar advokat senior dari Law Firm Edan Law tersebut.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 300 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp60 miliar, baru sekitar 20 orang yang sejauh ini secara resmi melapor dan mengambil langkah hukum maupun politik.