GRESIK (SurabayaPost.id)—Surianto, Kepala Desa Turirejo Kecamatan Kedamaian menjadi tersangka pemalsuan surat setelah dilaporkan oleh warganya bernama Supeno (43) ke penyidik Polres Gresik. Surianto diduga mencoret leter C dan menerbitkan pethok D atasnama Miftahul Arif warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti.
Saat ditemui di Mapolres Gresik Supeno mengaku sebagai pembeli tanah milik Sumarmun, Kartaman (alm) dan Mutmainah yang ketiganya juga warga Desa Turirejo. Ia mengaku memegang semua bukti pembelian dari para pemilik tanah dan ahli warisnya jika tanah ketiga tetangganya itu pembelinya adalah dirinya. Bukan Miftahul Arif alias Jon Arif.
“Murni saya yang beli tanah. Tidak ada kaitannya dengan Pilkades. Waktu itu tahun 2014 saya beli permeternya Rp1 juta langsung kepada petaninya. Kalau saya dikatakan makelar itu tidak benar. Saya kenal Jon Arif dijalanan saja sepertia sampean kenal saya. Saya pegang bukti jual beli berupa kwitansi dan berita acara jual beli tahun 2014. Bukti-bukti itu semuanya sekarang jadi barang bukti dan disita oleh penyidik,” ungkap Supeno saat ditemui di Mapolres Gresik, Senin (20/11/23).
Supeno menegaskan, kasus ini menjadi ramai karena beberapa kali dilakukan mediasi di kantor kecamatan Kedamaian hingga hearing di DPR tahun 2022 lalu gagal. Dan kata dia, tidak mungkin seseorang ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya bukti-bukti yang bisa menjeratnya.
“Kasusnya bukan soal surat keterangan riwayat tanah. Tetapi soal penerbitan pethok baru dan pencoretan buku letter C. Dia (Surianto) menerbitkan pethok baru dan nyoret (menghapus) letter C tanpa dasar. Kalau seorang kades hendak mengeluarkan pethok baru (peralihan) harus ada dasarnya. Bukti jual beli, hibah, waris atau wakaf. Dan salah satu sarat itu tidak ada,” ungkapnya.
Dalam gelar perkara yang menghadirkan pakar dari Universitas Airlangga Surabaya diceritakan, pakar meminta kepada polisi untuk menanyakan kepada kepala desa soal apa yang digunakan alasan kepala desa Turirejo sehingga dia berani membuat dan menerbitkan surat peralihan hak (pencoretan leter C dan menerbitkan pethok D).
“Itu yang disampaikan oleh pakar dari Unair saat gelar perkara. Dan hasilnya tidak bisa menunjukkan. Lalu dikatakan bahwa ini murni tindak pidana,” terangnya.
Selain Surianto, ternyata menurut Supeno Miftahuk Arif alis Jon Arif warga desa Hulaan Mengati ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena dilaporkan oleh seseorang bernama Robi Suherman warga Ngablak Kematan Menganti, karena penipuan jual beli tanah.
“Robbi ini pengembang perumahan. Dia beli tanah ke Miftahu Arif. Tetapi setelah di DP 400 juta ternyata pethoknya bermasalah. Dan saya jadi saksi atas laporan Robi. Sedangkan Robi juga jadi saksi atas laporan saya. Karena obyek tanahnya sama,” bebernya.
Sementara itu Miftahul Arif belum memberikan konfirmasinya terkait dengan pernyataan Supeno yang mengungkapkan bahwa Miftahul Arif telah dijadikan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah kepada seorang bernama Robi Suherman warga Desa Ngablak Kecamatan Menganti. Berkali-kali dihubungi melalui ponselnya Miftahul Arif tidak memberikan respon.
Sebelumnya Miftahul Arif juga menyatakan bahwa dirinya juga telah melaporkan seorang notaris yang diduga sekongkol dengan Supeno ke pihak Polres Gresik sejak tahun 2020 berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang ramai. Tetapi hingga saat ini kata Miftahul Arif pihak penyidik belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Disebutkan, Selasa (21/11/23) siang Surianto mengaku dipanggil penyidik Polres Gresik. Diduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyerahan barang bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. Surianto dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan sebelumnya membenarkan perihal Surianto telah ditetapkan menjadi tersangka karena kasus pencoretan buku leter C dan penerbitan pethok D.
“Detilnya tanya ke Pak Ketut (Kanit Tipikor Polres Gresik I Ketut Raisa),” katanya.