MADIUN – Seorang karyawan salah satu Bank Cabang di Nganjuk dilaporkan seorang gadis ke Polres Madiun. Pasalnya, pemuda lajang itu dituduh menghamili, sekaligus sebanyak empat kali menggugurkan kandungan gadis pelapor tersebut.
Gadis yang mengaku sebagai korban itu bernama TS, 28 tahun, warga Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Madiun, Jawa Timur. Dia bersama seorang perempuan tetangganya, melapor ke Satreskrim Polres Madiun pada Minggu (26/3/2023).
Atas laporannya, polisi langsung memintai keterangan korban di ruang Satreskrim setempat. Beberapa jam usai diperiksa, korban menerima bukti laporan kepolisian bernomor: STTLPM/43/III/2023/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM.
Menurut korban kepada jurnalis yang menemui di rumahnya, Kamis (30/3/2023), pelaku yang sebelumnya dianggap pacarnya itu bernama BK, warga Dusun Koripan, Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Madiun.
Dikatakan TS lebih lanjut, dalam kasus ini dia dan pihak keluarganya memutuskan tidak ingin berdamai (mencabut laporan) dengan pelaku. Meski, diakuinya, atas perbuatan pelaku, dirinya sudah pernah hamil, bahkan sebanyak empat kali menggugurkan kandungannya.
“Saya tidak ingin berdamai dengan dia. Dan kami sekeluarga tidak ingin menerima uang sepeser pun dari dia. Jadi tetap kami teruskan kasusnya,” ujar TS.
Sementara, tetangga korban yang mengantarkan pelaporan di Polres Madiun kepada jurnalis menuturkan, melalui chat whatsapp pelaku juga mengancam akan membunuh korban. Dikatakannya, pelaku mengancam lantaran kesal dengan perilaku korban yang terus meminta pertanggung jawaban pelaku.
“Iya. Bukti chat WA nya ada. Disimpan korban. Pokoknya pelaku akan membunuh korban,” kata perempuan itu yang menambahkan, pelaku itu anaknya orang kaya. Jika bertandang ke rumah korban selalu mengendarai mobil.
Pimpinan Bank tempat pelaku bekerja, Ruly, yang dihubungi terpisah di ruangan Kantor Pusat Bank di Madiun menuturkan, pihaknya sudah memanggil pelaku. Atas rangkaian keterangan pelaku kepada pimpinannya, akhirnya pelaku memutuskan mengundurkan diri sebagai karyawan Bank tersebut.
“Iya kami memang sudah memanggil yang bersangkutan. Dia mengakui semua peristiwanya. Akhirnya dia mengundurkan diri dari Bank ini,” jelas Ruly.
Ditambahkannya, bahwa status kekaryawanan pelaku adalah tenaga kontrak. Pelaku, katanya, baru bekerja selama dua tahun dan ditempatkan di Cabang Nganjuk.
“Dia belum diangkat sebagai karyawan tetap Bank ini. Baru bekerja selama dua tahun dan belum diangkat menjadi pegawai tetap,” jelasnya.
Sementara pemuda yang diduga sebagai pelaku saat dimintai konfirmasi jurnalis di rumahnya, Jumat (31/3/2023), mengakui hubungan cintanya dengan korban. Namun dia mengelak telah menggugurkan kandungan pacarnya tersebut.
“Umur saya 26 tahun. Saya sudah dipanggil polisi terkait laporan itu. Namun saya tidak pernah menggugurkan kandungan dia,” tutur pelaku.
Soal ancaman akan membunuh korban, menurut pelaku, diakuinya lantaran dirinya dalam kondisi emosi. Menurutnya, dia merasa risih lantaran terus dimintai pertanggung jawaban korban.
Sedangkan ayah kandung pelaku, Tukimin, purnawirawan TNI-AD, turut berkomentar bahwa anaknya (BK) sudah memiliki pacar sendiri. Orang tua kedua belah pihak, katanya, sudah saling merestui hubungan tersebut.
“Anak saya sudah punya pacar sendiri. Rumahnya Madiun. Kami sudah saling merestui. Tapi bukan dengan gadis yang saat ini sedang bermasalah,” jelasnya. (fin)
Leave a Reply