Diduga Menipu, Warga Tangerang Ditangkap Satreskrim Polresta Makota

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto didampingi Waka Polresta AKBP Deni Heryanto saat konfrensi Pers hasil ungkap pelaku penipuan dan penggelapan

MALANG (SurabayaPost.id) –  Warga asal Tangerang, Jabar, Pipin alias PA (34), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota) di Kota Bandung. Tersangka ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama properti di kawasan Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat konferensi Pers di Mako Polresta Malang Kota, Senin (02/07/2021).

Dia menjelaskan bahwa dalam peristiwa itu, korban MS (49), warga kawasan Muharto yang juga sebagai pelapor. Dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,250 miliar. Sebelumnya, korban dan tersangka berkenalan di bulan Juni 2021.

“Berawal dari adanya laporan, tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat. Korban yang mengaku mengalami kerugian sejumlah  Rp 1,250 miliar,” terang Budi Hermanto.

Pipin alias PA saat digiring petugas

Buher, sapaan Budi Hermanto menambahkan, kasus tersebut berawal perkenalan antara korban dan tersangka. Kemudian, tersangka mengajak dan menawari korban untuk kerjasama di bidang property di kawasan kelurahan Buring Kota Malang. Selanjutnya, tersangka mendirikan PT Sahid Mulia Amani yang bergerak di bidang property. Dalam kerjasama itu, korban dijanjikan keuntungan hingga sebesar 50 %.

Dengan penawaran keuntungan 50 % itu, akhirnya korban tranfer sejumlah uang sebanyak 4 kali ke rekening tersangka. Totalnya, 1 miliar lebih. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak terealisasi. Objeknya, tidak ada. Bahkan, saat dikonfirmasi tidak ada respon dan bahkan kabur,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku, jika uang dari pelapor telah dipakai untuk kepentingan pribadi, hingga bayar tanggungan. Sejumlah 350 juta disimpan di rekening tersangka. Sementara yang Rp 100 juta, telah dipakai untuk membayar uang muka pembelian mobil BWM.

“Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa hingga saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban. Ia mengimbau, jika ada yang merasa menjadi korbannya, bisa melapor ke Polresta.

Disinggung apakah ada korban lain, Kapolresta menjelaskan, hingga saat ini korban yang melapor masih satu orang. Namun setelah publikasi ini, kemungkinan akan ada yang melapor lagi. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.