GRESIK (SurabayaPost.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut hukuman 1,5 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Achmad Ubaidi Anggota DPRD Gresik, Fraksi Partai Gerindra dalam kasus pemalsuan merek pupuk milik PT Meroke Tetap Jaya, pada sidang Kamis (26/1/2023).
Sidang yang digelar secara online oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman, JPU mengungkapkan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa Achmad Ubaidi terbukti memalsukan merk dagang pupuk milik pelapor PT Meroke Tetap Jaya yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.
Anggota DPRD Gresik dari daerah pemilihan Manyar, Bungah dan Sidayu, itu juga dituding telah merugikan petani yang telah menggunakan hasil produksinya. Karena isi karung sebenarnya bukanlah pupuk, melainkan pembenah tanah dengan merk yang dipalsukan.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa Achmad Ubaidi selaku pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer yang berkedudukan di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik dituntut dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa Achmad Ubaidi dan penasehat hukumnya.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/2/2023) dengan acara penyampaian pledoi dari terdakwa,” ucap ketua majelis hakim Fatkhur Rochman sebelum mengetuk palu untuk menutup persidangan hari ini.
Leave a Reply