Diduga Tilep Uang Perusahaan Miliaran, PT BSU Laporkan Sales Regional Area Manado

Diduga Tilep Uang Perusahaan Miliaran, PT BSU Laporkan Sales Regional Area Manado
Diduga Tilep Uang Perusahaan Miliaran, PT BSU Laporkan Sales Regional Area Manado

MALANG (SurabayaPost.id) – Diduga menilap uang perusahaan senilai Rp97,821 miliar, PT Bintang Sayap Utama (BSU) melaporkan JSK. Pria yang menjabat Regional Sales Manager PT BSU area Manado dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dana perusahaan selama lima tahun, yakni dari 2017 hingga 2022.

Kini, pria yang berkantor di Ruko Smart Mega kawasan Mega Mas, Kota Manado ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado pada 19 Juli 2024 dengan nomor 8.Tap/228/VII/2024/Reskrim.

Aksi penggelapan uang yang diduga dilakukan JSK ini terbongkar usai dilakukan audit pada 2022. Atas temuan itu, Legal Affair Manager PT BSU Wisnu Murti Wibowo yang berbasis di Kabupaten Malang, Jawa Timur, melaporkannya ke Polresta Manado dengan nomor LP/B/378/III/2024/SPKT/RestaMdo tanggal 27 Maret 2024.

“Kami menemukan dugaan penggelapan uang saat audit pada 2022. Perusahaan menemukan kejanggalan ada penyimpangan dana sebesar Rp97.821.766.900,” terang Wisnu Murti Wibowo.

Wisnu menjelaskan, pemeriksaan temuan itu dilakukan oleh tim audit perusahaan. Hasilnya, terungkap dana tersebut masuk dalam rekening pribadi JSK alias terlapor.

Dia membeberkan sudah berupaya menggelar mediasi agar persoalan ini tidak sampai ke ranah hukum. Sayangnya, upaya itu gagal.

“Kami akhirnya kirim somasi kepada Bapak JSK. Somasi pertama, dilayangkan pada 3 Agustus 2023 yang isinya mengingatkan yang bersangkutan akan mengembalikan dana via transfer dari rekening pribadi ke rekening BSU,” terangnya.

Dia mengungkapkan, somasi ini sesuai kesepakatan yang dibuat pada 28 Juni 2020, batas pengembalian adalah 5 Juli 2020,” sambung Wisnu.

Tidak kunjung ada kabar, dia mengatakan, somasi kedua dilayangkan pada 13 September 2023 dan menyusul somasi ketiga pada 30 September 2023. Tujuannya terus mengingatkan agar JSK beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai somasi 1 dan 2.

Kewajiban yang dimaksud adalah, yang bersangkutan agar segera menyerahkan aset-aset yang sudah disepakati pihak-pihak terkait pada 12 September 2022. Juga, memberikan kekurangan uang perusahaan PT BSU sebesar Rp62,508 miliar dan kekurangan Rp3,238 miliar lainnya.

“Kami beri batas waktu tiga hari, tapi hingga awal Desember 2023 tidak ada kabar dari Pak JSK. Dasar itu yang membuat kami melapor ke Polresta Manado,” urai Wisnu.

Sementara itu, legal PT BSU Bakti Riza Hidayat yang mendampingi Wisnu menegaskan, upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama. Sebab, perusahaan menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal.

Bahkan, dia mengatakan, pada 7 Desember 2023 ada jalan mediasi antara dua belah pihak. Sayangnya, JSK tidak hadir tanpa alasan jelas.

“Yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik sama sekali dan tidak mengindahkan langkah kekeluargaan. Kami sangat kecewa,” kata Bakti.

Advokat kondang asal Malang tersebut berharap, proses hukum terhadap JSK dilakukan dengan fair. Apalagi terdapat unsur-unsur pidana yang cukup jelas di dalamnya. Yakni pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Pasal 374 KUHPerdana tentang Penggelapan dalam Jabatan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran berharga bagi terlapor,” tegasnya.

Bakti pun sangat mengapresiasi penetapan JSK sebagai tersangka. Karena memang telah didapatkan dua atau lebih alat bukti dan gelar perkara. Juga, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/439/V/2024/Reskrim tanggal 3 Mei 2024.

“Proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Manado telah sesuai prosedur. “Tidak ada cacat dalam prosedur penetapan tersangka, yang janggal ,justru PN Manado menerima praperadilan dari JSK. Ini sebuah preseden buruk,” ujarnya.

Bahkan dari kabar yang dia dapat, selang enam hari setelah penetapan tersangka itu atau pada 24 Juli 2024, Polres Manado melakukan panggilan tersangka ke-1. Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/626/VII/2024/Reskrim ini, tersangka JSK diminta menemui Kasubdit Idik Harda Aiptu F Takumansang dan tim unit V Harda Sat Reskrim Polresta Manado di Jalan Piere Tendean pada Senin, 29 Juli 2024 pukul 11.00 WITA. “Hanya saja, tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan tidak diketahui keberadaannya,” sambung Bakti.

Nah, di tengah proses hukum berjalan, secara tiba-tiba menurut Bakti, JSK melakukan upaya praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dan menurutnya, ini adalah manuver JSK untuk menjegal upaya hukum yang sedang berjalan. Hal itu tidak hanya mencederai kinerja kepolisian, tetapi juga menjadi indikasi adanya upaya-upaya sistematis untuk menentang aparat.

“Saya melihat tersangka sengaja mengulur waktu dengan bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Ada apa ini?” tanya dia. (Lil)