MALANG (SurabayaPost.id) – Eksekusi rumah di Jl. Rinjani, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (16/01/2020) berjalan lancar. Itu setelah dikawal aparat keamanan.
Aparat keamanan yang melakukan pengawalan dari berbagai instansi. Di antaranya dari Kepolisian, Kodim, Denpom. Mereka memberikan pengamanan dalam proses eksekusi.
Eksekusi pengosongan rumah, berdasarkan penetapan Ketua PN Malang Nomor 77/Eks/2019/PN.Mlg tanggal 24/122019. Prosesi pengosongan rumah diawali pembacaan penetapan oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Kota Malang.
Panitera Pengadilan Negeri Malang, Ahmad Fathoni mengatakan, sesuai dengan permohonan pemohon tertanggal 4 Desember 2019, eksekusi diajukan pemohon Julianto Sukowiyono, warga Jl. Simpang Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Eksekusi ini, melaksanakan penetapan dari ketua Pengadilan Negeri. Sebelumnya, berawal adanya pengajuan pemohon eksekusi, yang sekaligus sebagai pemenang lelang,” terangnya, ditemui di lokasi eksekusi.
Selanjutnya, atas permohonan pemohon, Pengadilan Negeri melakukan pemanggilan terhadap termohon. Pemanggilan itu, sudah dilakukan sebanyak 2 kali secara patut. Namun, hingga pelaksanaan eksekusi, termohon tidak mendatangi panggilan PN Malang.
“Eksekusi pengosongan rumah ini, sebaliknya memang telah terjadi lelang, dari perkara gugatan yang pertama. Kala itu, diajukan penggugat, Hari Suhardi melawan pemilik rumah. Gugatan itu, terkait hutang piutang,” lanjut Fatoni.
Pada gugatan itu, Pengadilan mengabulkan. Tergugat harus membayar sejumlah tanggungan hutang. Sejak perkara tahun 2005, hingga pelaksanaan eksekusi, tanggungan hutang berjumlah sekitar Rp 4,5 miliar. Namun, dikarenakan belum bisa diselesaikan, akhirnya obyek dilelang dengan risalah lelang, sebesar 7,6 miliar lebih.
“Jadi pemohon eksekusi adalah pemenang lelang. Dari tanggungan hutang sekitar Rp 4,5 miliar, sisa hasil lelang, sekitar Rp 3 miliar. Namun, sampai sekarang masih di Pengadilan dan belum diambil termohon. Yang pasti, Pengadilan telah memberitahukan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Jhon selaku perwakilan dari pemenang lelang / pemohon eksekusi, mengaku bersyukur karena proses eksekusi pengosongan rumah berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah, semua lancar. Kerjasama dari pemilik rumah, aparat terkait, Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan, Denpom dan Kodim. Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah, hanya minta waktu saja. Karena sebelumnya dari Panitera telah menginformasikan,” katanya.
Di sisi lain, pihak termohon enggan untuk diwawancarai, dan mempersilakan ke petugas pengadilan saja. (lil)
Leave a Reply