Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Kasus Dugaan Korupsi di Desa Bulukerto Segera Disidangkan

Kajari Kota Batu Dr Supriyanto SH MH

BATU (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengaku sudah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan tersangka  FP ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. 

Menurut Kepala Kejari Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH, pelimpahan itu dilakukan pada Jumat (18/6/2021).  Dia optimistis kasus tersebut bakal segera disidangkan.  

“Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batu sudah selesai melakukan penyidikan perkara dugaan Tipikor penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bulukerto atas nama tersangka  FP. Untuk itu tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, Jumat 18 Juni 2021 Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan.

“Semua itu demi penyelesaian, penuntasan perkara tersebut. Dalam waktu dekat insyaAllah akan segera ada penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. (Gus) 

Baca Juga:

  • Kajari Tri Joko dan Wali Kota Malang Tandatangani PKS Pidana Kerja Sosial
  • BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
  • Guru Al-Qur’an dari Balik Jeruji Lapas Malang: Ponpes At-Taubah Gelar Wisuda Ummi Angkatan IX
  • Unidha Malang Gelar Kuliah Tamu tentang Regulasi AI: Menuju Era Hukum yang Lebih Adaptif