Dinilai Langgar Prokes, Satpol PP “Semprit” McDonald’s

Antrian di McD jl Tumenggung Suryo meluber

MALANG (SurabayaPost.id).- Satpol PP “memyemprit” restoran cepat saji, McDonald’s. Restoran di i Jl Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur itu diminta membuat Surat Pernyataan. 

Surat Pernyataan (SP) itu, diberlakukan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Yakni menimbulkan kerumunan karena melebihi kapasitas dan tanpa physical distancing. Surat Pernyataan tersebut, dilakukan selama jangka waktu satu minggu, sejak dimulai hari ini.

“Iya, hari ini kami melakukan pemantauan di 4 titik lokasi McD. Salah satunya, di McD Jalan Tumenggung Suryo ini. Kami memberikan surat pernyataan kepada management atas pelanggaran protokol kesehatan, untuk tidak mengulanginya lagi,” terang Anton, Kepala Seksi Operasi, Satpol PP Pemkot Malang saat ditemui awak media di lokasi McDonald’s, Rabu (09/06/2021).

Ia menambahkan, setelah adanya SP itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar bisa berjalan sebagaimana mestinya. Mengingat, hingga saat ini masih pandemi Covid 19.

Petugas gabungan menjaga agar tidak terjadi pelanggaran Prokes

Masyarakat termasuk pengusaha makanan, juga harus tetap melakukan 5 M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan hingga mengurangi mobilitas.

Apalagi, saat ini di McD sedang melaksanakan promo hingga satu bulan. Sehingga, terjadi antrean pembeli yang cukup banyak melalui aplikasi online. Dari informasi yang diperoleh, mencapai sekitar 700 antrian.

“Surat peringatan itu, berlaku selama 1 minggu. Jadi selanjutnya kami melakukan pemantauan. Kalau ada pelanggaran lagi, akan kami buat surat teguran. Namun kali ini masih surat pernyataan dulu. Mengingat, dari informasi management McD, promo ini berlangsung selama satu bulan,” lanjut Anton.

Selain Satpol PP, aparat penegak hukum lain, yang juga hadir dari TNI melalui Babinsa, Kepolisian Polsek Blimbing serta Dinas Kesehatan dan petugas dari Kecamatan Blimbing. Dari pantauan di lokasi, para aparat dari penegak hukum langsung memberikan himbauan dan arahan agar para konsumen menjaga jarak. 

“Kami sudah meminta management, untuk mulai besok diatur dan dibatasi. Sehingga tidak melebihi kapasitas. Kami juga menghimbau, agar tidak sampai berdesakan. Mengingat, pandemi covid 19, belum berlalu,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak management melalui managernya McD di Jl. R. Tumenggung Suryo, Barkah enggan memberikan tanggapan terkait pelanggaran protokol kesehatan hingga Surat Pernyataan dari Satpol PP.

“Saya tidak punya wewenang untuk itu (tanggapan). Silakan langsung ke website nya saja,” kata Barkah sembari meminta maaf tidak bisa memberikan jawaban kepada awak media. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.