BATU (SurabayaPost.id) – Satpol PP Kota Batu selaku penegak Perda dinilai lemah. Sehingga Satpol PP yang tidak ikut Sidak bersama Komisi A dan C serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) ke Karaoke Sambel Apel (SA) dicurigai main mata.
Penilaian dan kecurigaan itu disampaikan Ketua LSM Alab – Alab Kota Batu, Gaib Sampoerna, Selasa (19/2/2019). Menurut dia, Satpol PP Batu, lemah dalam penegakan Perda di Kota Batu.
Makanya dia berharap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, segera mencopot Kepala Satpol PP, Robiq Yunianto. Sehingga, Pemkot Batu berwibawa.
“Lemahnya penegakan Perda di Kota Batu ini sudah tidak terbantahkan lagi. Usaha hiburan malam SA yang dikabarkan telah berdiri selama tiga tahun silam, justru baru terbongkar jika tidak memiliki izin,” kata dia.
Itu artinya, lanjut dia, selama ini dinas yang terkait termasuk OPD penegak Perda patut dicurigai. “Ada apa dibalik lemahnya para penegak Perda di Kota Batu tersebut,” tanya Gaib Sampoerna heran.
Untuk itu, pria yang akrab disapa Gaib ini, sangat berharap Wali Kota Dewanti Rumpoko segera mencopot Robiq Yunianto. “Ini semua demi kewibawaan Pemerintah Kota Batu supaya tidak dipandang sebelah mata oleh para investor yang mengembangkan usahanya di bumi Kota Batu ini,” seru Gaib.
Untuk itu, Gaib menyarankan agar Komisi A dan C serta Dinas terkait melakukan Sidak pada semua usaha di Kota Batu. Terutama yang ditengarai tidak memiliki perizinan.
“Tujuannya agar tidak timbul spekulasi negatif dari berbagai kalangan. Ya biar tidak dianggap tebang pilih dan terindikasi hanya mencari sensasi belaka,” sindir Gaib.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda, Satpol PP Kota Batu, Faris Fasarela Saputra membantah bila selama ini penegakan Perda lemah. Sebab, Satpol PP melakukan tindakan sesuai prosedur tetap (Protap) yang legal.
Menurut dia, Satpol PP yang tidak ikut Sidak di Karaoke SA tersebut, bukan tanpa alasan. “Kemarin itu suratnya belum sampai ke Satpol PP. Termasuk belum sampai di meja saya terkait Sidak tersebut. Jadi surat undangannya, yang kemarin, kita belum menerima,” bantah Faris Fasarela Saputra.
Kabid yang sapaan akrabnya Faris ini, mengaku baru mendapat pemberitahuan via WA dari Kasatpol PP baru sekitar Pukul 12.00 WIB. Kala itu, kata dia, pelaksanaan Sidaknya sudah hampir selesai.
“Jadi memang dilematis. Sebab kalau kita pergi tanpa surat tugas, kan salah. Meski begitu, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan pertama untuk Sambal Apel. Ya kita tunggu sampai 7 hari, bagaimana tindak lanjutnya,” tegasnya.
Jika tidak ada kejelasan, tegas dia, maka Satpol PP bakal memberikan surat peringatan yang kedua dan ketiga. “Kalau masih belum ada kejelasan, alias bandel saya koordinasikan dengan pihak yang terkait dan kita tutup sementara. Itu sampai izin – izinnya dipenuhi. Karena itu, kami tegaskan lagi, kemarin Satpol PP tidak datang Sidak karena surat undangannya belum kita terima,” timpalnya. (gus)
Leave a Reply