BATU (SurabayaPost.id) – Pelaksanaan penjaringan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dinilai tidak fair. Sehingga masyarakat minta dilakukan penjaringan ulang.
Ketua BPD Tulungrejo, Bambang Eko Pribadi, Minggu ( 17/3/2019) mengaku hal itu. Menurut dia, perlu dilakukan penjaringan ulang karena tidak fair.
“DItu karena dari hasil rapat koordinasi BPD tidak semua dusun yang dilibatkan. Sebenarnya penjaringannya harus dimulai dari lima dusun yang harus dilibatkan. Dusun Kekep, Gondang, Gerdu, Junggo dan Dusun Wonorejo,” kata Bambang Eko Pribadi yang sapaan akrabnya Bambang ini.
Dengan begitu, dari lima dusun yang ada di Desa Tulungrejo tersebut, menurut Bambang,di Dusun Junggo yang diperlakukan kurang fear.Celakanya, dari pihak yang dicalonkan,paska penjaringan juga tidak dihadirkan.
” Apa ada unsur – unsur yang lain terkait hal tersebut. Bahkan masalah ini, sudah kami konsultasikan ke pihak Kecamatan.
Dan pihak Camat langsung turun, dan melakukan pertemuan bersama pihak BPD dan Panitia,serta yang terkait lainnya,” tandasnya.
Untuk itu, warga Dusun Junggo masalah penjaringan BPD ini, tandas dia, ingin diulang, disebutkan nya, khusus di Dusun Junggo,karena hal tersebut, diakui Bambang, telah mendapat persetujuan dari pihak Kecamatan.
“Permintaan diulang itu, tujuannya agar tidak mengganggu jalannya roda BPD mendatang. Khawatirnya nanti ,dalam perjalanan ,jika ada yang menggugat dan sebagainya, maka bisa dipastikan bakal terjadi kendala. Mengingat tugas BPD, juga akan segera membentuk kepanitian Pilkades ,juga,” tegasnya.
Kalau itu terjadi, tegas dia, Bambang meyakini bakal terjadi permasalahan baru di belakang hari.Dan perselisihan tersebut bakal berdampak tidak kondusifnya,Tulungrejo.
“Mengingat panitia prosedurnya ,sesuai petunjuk Permendagri maksimal sejumlah 11 orang. Kepanitiaan di Dusun Jungo, meliputi sejumlah 3 panitia yang diisi dari Perangkat Desa setempat.Sedangkan yang lima orang,diisi dari tokoh masyarakat.Tragisnya, tokoh masyarakat tersebut, malah ketua RW setempat yang dianggap senagai tokoh masyarakat. Artinya bukan masuk kepanitiaan perangkat desa,” katanya.
Proses pembentukannya panitia nya pun ,tidak melibatkan BPD setempat,dan langsung dibebtuk sendiri oleh pihak Kadesnya, Suliyono.
“Idealnya tahapan penjaringan tersebut, harus dilakukan sesuai dengan prosedur.Karena mekanismenya tidak fear dan malah menjadi spikulasi pertanyaan banyak pihak,maka hal ini agar segera diulang.Itupun sudah hasil kesepakatan bersama,” ungkapnya.
” Karena pihak Kecamatan dan warga Dusun Junggo ,mendesak Kades setempat agar segera dilakukan penjaringan ulang,” ujar Bambang, yang masa bhaktinya sebagai Ketua BPD setempat bakal berakhir 3 Juli 2019 ini.
Sementara itu, Kades Tulungrejo Suliyono, saat dikonfirmasi via ponselnya belum direspon. Itu lantaran ponselnya tidak aktif. Sehingga sampai berita ini dikabarkan Suliono belum bisa dikonfirmasi. (gus)
Leave a Reply