Demi Pemilu Berkualitas, Bagir Manan: Pers Tidak Boleh Netral

Mantan Ketua Dewan Pers yang juga mantan Ketua MA, Bagir Manan (kiri) kala menguraikan pokok pikirannya dalam diskusi publik yang digelar PWI Malang Raya bersama Universitas Widyagama Malang, Sabtu (16//3/2019).
Mantan Ketua Dewan Pers yang juga mantan Ketua MA, Bagir Manan (kiri) kala menguraikan pokok pikirannya dalam diskusi publik yang digelar PWI Malang Raya bersama Universitas Widyagama Malang, Sabtu (16//3/2019).

MALANG (SurabayaPost.id) – Dalam situasi apapun, termasuk dalam Pemilu 2019, pers diminta tidak netral, tapi harus independen. Permintaan itu disampaikan mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan saat diskusi publik bertajuk UU ITE, Pers Netral Menuju Pemilu Berkualitas di kampus Universitas Widyagama Malang, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Bagir Manan yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung ini, “Pers itu independen bukan netral. Sebab untuk publik. Pers bukan partisan,” jelas Bagir Manan dalam diskusi publik yang digelar PWI Malang Raya bersama Universitas Widyagama Malang itu.

Dijelaskan dia bila tidak ada pers independen tanpa demokrasi. Sebaliknya, kata guru besar Unpad ini, tidak ada demokrasi tanpa pers independen.

“Makanya, pers itu harus independen. Tidak boleh netral. Sebab, kalau netral tidak memiliki sikap. Itu bahaya,” jelas dia.

Bagir Manan
Bagir Manan

Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley. Menurut dia ada 47 ribu media di Indonesia. Namun, yang terverifikasi baru 2.400 media.

“Media itu ada tiga kategori. Ada yang profesional dan partisan serta media abal-abal. Dalam proses pemilu ini ada media yang dimiliki orang yang punya partai,” kata alumni SMA St Albertus, Dempo, Kota Malang ini.

Berdasarkan kondisi tersebut, dia mengingatkan bila menghadapi situasi terkait pemilu semuanya diawasi. “Pemilik media dilihat KPU, KPI soal penyiarannya. Sedangkan Dewan Pers terkait jurnalistiknya. Bawaslu juga ikut mengawasi,” papar dia.

Meski begitu, Ketua Dewan Pers yang akrab disapa Stanley ini menegaskan jika wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tak bisa dijerat UU ITE. Wartawan dijamin undang-undang. “Bagi yang menghalangi dijerat pidana,” katanya.

Itu lanjut dia sesuai UU No 40 tahun 1999. Menurut dia UU tersebut harus dijadikan sebagai acuan kalau ada kasus sengketa pers.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley

Makanya, dia juga mengingatkan bila pers harus memegang prinsip kehati-hatian. “Masak Medsos dijadikan acuan bahkan sumber berita. Itu pertanggungjawabannya susah. Bisa kena UU ITE,” papar dia.

Sementara itu, Ketua IJTI Yadi Hendriana mengatakan bila pers tak hanya sekedar independen. “Pers harus memiliki value dan Fair serta imparsial (berkeadilan) sesuai fakta. Sehingga tak berimplikasi negatif pada publik,” jelas dia.

Makanya, kata dia, sumber berita yang digunakan harus dari pihak yang kompeten. Menurut dia, media sosial tidak boleh dijadikan sumber berita.

“Untuk itu harus ada wisdom. Sebab yang berkaitan dengan Medsos itu di Indonesia masih belum ada regulasinya. Sementara ranah medsos dan jurnalistik beda. Kalau sembrono akan kena UU ITE,” jelas dia.

Karena itu, kata dia, televisi harus ingat jika memakai frekuensi publik. Sehingga produk jurnalistiknya harus independen, demi kepentingan publik. “Itu yang terpenting,” pungkasnya. (aji)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.