BATU (SurabayaPost.id) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan di Balai Kota Batu. Rabu (24/3/2021) ada empat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui whatsAppnya mengungkapkan hal itu.
“Hari ini (24/3/2021) bertempat di Balai Kota Batu, Jatim, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Ali Fikri.
Di antara para saksi yang diperiksa itu Dewanti Rumpoko, Wali Kota Batu periode 2017 – sekarang. “Yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” jelas Ali Fikri.
Selain itu, kata saksi yang jugq diperiksa adalah Yunedi, sopir mantan Wali Kota dan Yusuf, Wirausaha/Direktur PT Tiara Multi Teknik.
Mereka, kata Ali Fikri, dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Di antara yang dikonfirmasi itu terkait gratifikasi dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini.
Di sisi lain, Ali Fikri juga menyebutkan saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. “Yang tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, Ferryanto Tjokro (Direktur PT Borobudur Medicom),” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Dewanti Rumpoko hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi terkait pernyataan Jubir KPK, Ali Fikri tersebut. Sebab, ketika ditelepon tidak diangkat. Saat diminta statementnya via WA juga belum dijawab. (Gus)
Leave a Reply