GRESIK (SurabayaPost.id)–Direktur Utama Perumda Giri Tirta, Kurnia Suryandik SE mengakui penyegelan meteran air di Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) karena menunggak tagihan penggunaan air selama 7 bulan.
“Iya (disegel) mas, karena selama 7 bulan tidak membayar tagihan. Kami berbenah di semua sektor. Jika memang faktanya belum bayar ya aturan harus dijalankan. Salah aatunya menyegel jika diperlukan. Dan harus dimulai sekarang, mau sampai kapan perusahaan jadi cacian pelangganya karena pelayananya bobrok. Kita ini dapat warisan hutang puluhan miliar, jika tidak tegas menerapkan sistem kapan bisa bayarnya,” kata pria yang akrab di sapa Yandik ini saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (14/6).
Yandik menegaskan, pihaknya menjalankan sistem yang dibangun bersama untuk melakukan revolusi aturan perusahaan yang sebelum dirinya menjabat tumpang tindih aturan sehingga mengganggu kewenangan pegawai yang memiliki kewenangan itu sendiri. Sehingga pelayanan distribusi air mengalami kekacauan dimana-mana.
“Jika aturan tidak tegas maka pelayanan distribusi air ke pelanggan juga pasti terganggu. Karenanya kami tidak akan pandang bulu, karena yang berjalan sistem. Bukan personal karena pegawai Perumda Giri Tirta, tetapi karena aturan dan sistem,” tandasnya.
Jika dibayar tagihan tunggakanya, otomatis segel dibuka dan air akan kembali mengalir. Pihaknya tidak ada pilihan kecuali tegas ke dalam twgas keluar untuk menyehatkan sistem yang saat ini diperjuangkan seluruh pegawai san jajaran direksi yang baru.
“Jika sistem ini tidak kami jalankan kami juga bisa diprotes sistem yang sudah menjadi pedoman kerja kami. Perusahaan ini harus sehat tentu lokomotifnya adalah pejabat dan karyawanya sendiri. Kalau instansi lain tidak membayar lalu kita biarkan maka kami belum melakukan apa-apa. Artinya direksi yang baru ini tidak ada bedanya dengan yang sebelumnya,” ungkap pria asli Gresik ini.
Kepala Cabang Perumda Gresik Kota Nurwakhid, sudah 7 bulan pemakaian air belum dibayar. “Iya, kami segel. Ada tunggakan tagihan kurang lebih sebesar Rp27 juta,” katanya saat dikonfirmasi.
Ia menyatakan, sebelum penyegelan dilakukan tahapan telah dilakukan oleh Kantor Cabang Perumda Giri Tirya Kota Gresik. Berupa pengiriman surat kuning seperti pelanggan pada umumnya. Isinya agar tunggakan segera dibayar. Namun, tunggakan tak kunjung dibayar.
Kemudian, tambah Nurwakhid kembali dikirimi surat kedua untuk permintaan agar tunggakan segera diselesaikan. Namun, lagi-lagi tak dibayar. “Sudah 2 kali kami kirimi surat agar melunasi tunggakan sesuai alamat pemakaian air. Tapi, tunggakan Rp 27 juta tak kunjung dilunasi,” ungkapnya.
Karena itu, kata Nurwakhid, dirinya lansung melapor ke Direktur Umum (Dirum) Perumda untuk minta izin penyegelan. “Akhirnya, kami lakukan penyegelan,” tutupnya.
Menurut salah satu pegawai URC mengaku audah asa 3 minggu meteran di segel oleh Perumda Giri Tirta. “Iya. Sudah berjalan 3 minggu ini, sambungan PDAM di gudang URC kami diputus PDAM. Sebab, sudah 7 bulan nunggak,” ungkap salah satu pegawi URC DPUTR Pemkab Gresik, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, akibat pemutusan sambungan air tersebut, pegawa di gudang URC terpaksa harus mandi di SPBU. “Jadi, teman-teman kalau mandi harus rela ke SPBU sudah tiga minggu ini,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa tunggakan rekening koran yang harus dibayar selama pemakaian air 7 bulan lebih dari Rp 10 juta. “Tagihannya lebih dari Rp 10 juta,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Gresik, Edi Kuncoro belum memberikan klarifikasi tunggakan pembayaran PDAM tersebut. Dihubungi melalui telepon selulernya belum di respon.
Leave a Reply