Praktisi Hukum Wayan Ttitip : Penyidik Bisa Jerat Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Para Pelaku Nikah Kambing Vs Manusia

GRESIK (SurabayaPost.id)–Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Wayan Titib Sulaksana mendesak penyidik Polres Gresik untuk menjerat penyedia tempat dan pengundang hajatan ‘ngunduh mantu’ yang diduga menikahkan Saiful Arif (45) dengan hewan Kambing betina di pesanggrahan milik Ki Ageng Nur Hudi di Desa Jogodalu Kec Benjeng, Minggu (5/6/22) dengan Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ditegaskan Wayan, Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juga wajib dijeratkan kepada Arif Syaifullah selaku konten kreator dan Krisna selaku penghulu. Karena kedudukan keduanya adalah membantu pengundang yang sekaligus penyedia tempat di pesanggrahan milik pengundang hingga pelaksanaan pernikahan manusia dengan hewan itu berlangsung dengan cara Islam hingga menjadi kasus tindak pidana. Ia menambahkan, menurutnya pentidik harus mengembangkan pemeriksaanya karena masih ada dua orang saksi peenikahan harus dileriksa dan dijadikan tersangka. Karena keduanya juga turut serta melakukan pernikahan manusia dengan hewan.

“Penyidik kepolisian sebaiknya juga menetapkan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, kpd Sdr Nur Hadi (Hudi-red) selaku penyedia tempat (menyuruh lakukan), Arif Syaifullah selaku konten kreator (membantu melakukan), Krisna selaku penghulu..(membantu melakukan), masih kurang tersangkanya yaitu 2 orang saksi pernikahan (turut serta melakukan)..,” ungkap Wayan Titip saat dikonfirmasi melalui pesan WhatSapp (WA), Selasa (14/6/22).

Wayan kembali menyampaikan sesuai ke ahlianya di bidang hukum pidana, bahwa Syaiful Arif sebagai pelaku pengantin bisa dijerat Jo Pasal 156 KUHP dan UU ITE. “Syaiful Arif sebagai pelaku…jo psl 156 KUHP dan UU ITE…Tolong rekan wartawan dikawal kasus ini…penistaan agama islam oleh orang islam pula…,” tandas Wayan sembari meminta wartawan untuk mengawal kasus yang sudah ditetapkan melakui Fatwa MUI sebagai perbuatan penistaan agama.

Kasus yang menjadi atensi publik ini bermula dari undangan ‘hajatan’ ngunduh mantu berbentuk video visual yang dikirim melalui WhatSapp (WA) yang di buat oleh Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

Pengakuan para tamu undangan yang hadir, baru tersadar setelah acara selesai karena dibalik undangan ngunduh mantu itu ternyata yang dinikahkan seseorang bernam Saiful Arif (45) dengan se ekor Kambing di pesanggaran di Desa Jogodalu Kecanatan Benjeng milik pria yang akrab dipanggil Ki Ageng Nir Hudi tetsebut.

Undangan yang dikira sebuah acara ‘ngunduh mantu’ pengantin laki-laki dan mempelai perempuan yang didalam perspektif adat jawa diselenggarakan setelah selesai acara resepsi pernikahan di lingkungan tempat tinggal pengantin wanita, ternyata dalam acara dirumah Nur Hudi yang biasa disebut oleh masyarakat sekitar sebagai pesanggarahan Ki Ageng tersebut teenyata pengundang (Nur Hudi) sedang menikahkan Saiful Arif dan se ekor Kambing betina.

Undangan beredar luas disampaikan oleh Nur Hudi sendiri berbentuk video lalu ditranskrip oleh wartawan seperti dibawah ini :

“Assalamualikum warohmatullahi wabarokatu, monggo Gus dinten (hari) minggu tanggal gangsal (lima) jam kaleh (dua) siang nek (kalau) wonten (ada) wektu kulo (saya) undang hadir di pesanggrahan kramat Jl Raya Jogodalu. Kulo gadah (punya) hajatan titik (sedikit) badhe ngunduh mantu (acara menantu). Mpun mbeto nopo nopo (jangan membawa oleh-oleh apa-apa), kulo butuh barokah saking (dari)jenengan (anda/kamu) cik saget kumpul kaleh konco konco. Ngoten mawon kulo rantos, asaalamu alikum warohmarullahi wabarokatuh”

Ketua MUI Kecamatan Balongpanggang KH Ahmad Hisyam yang mengaku menerima undangan berbentuk video visual melalui pesan WA itu juga mengaku kena ‘prank’. Ia mengaku kaget setelah kejadian acara. Karena ia menghadiri acara tersebut hingga selesai dengan penglihatan dan pendengaran yang kurang baik. Alasanya ia cukup jauh dari acara hiruk pikuk suara dari sound system sehingga samar-samar. Kiyai yang juga anggota BPD Balongpanggang ini baru sadar jika yang katanya acara ngunduh mantu ternyata pernikahan Manusia dan Kambing.

“Saya merasa di prank mas. Dan saya jauh dari acara pernikahan itu, sekitar 10 meteran sehingga hanya lamat-lamat terdengar Allah..Allah itu saja. Saya hadir juga karena dijemput pakai mobil oleh mereka. Saat acara berlangsung hati saya juga tidak tenang karena gak pas apa yang saya lihat itu. Tapi repotnya saya tidak bawa kendaraan sendiri,” kata pria yang juga Ketua Perkumpulan BPD Kecamatan Balongpanggang ini.

Ditegaskan Kiyai Hisol panggilanya, kehadiran para tamu undangan di pesanggarahan milik anggota legislator dapil Benjeng itu tidak lepas dari sosok yang mengundang. Yakni seorang anggota DPR. Sehingga tidak ada pikiran apalagi kejadian yang sekarang berubah menjadi hujatan dan berujung penistaan agama.

“Saya beberapa hari ini kepikiran. Bukan apa-apa. Tetapi saya sebagai tokoh agama apalagi juga sebagai ketua MUI menjadi beban moral tersendiri. Apa ya. Saya seperti kena hipnotis. Karena suasananya benar benar berbeda didalam pesanggrahan itu,” ungkap Hisol yang mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi kasus teraebut.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.