MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang terus pacu penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di area dekat pasar.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang Mohammad Baihaqie menjelaskan dalam penataan PKL harus selaras dengan penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
“Terkait pembinaan ya kita sesuai dengan keputusan Wali Kota Malang bahwa ada tempat yang boleh dan ada tempat yang dilarang untuk berjualan. Kemarin kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan perda,” ujar Baihaqie dilansir dari ketik co, Kamis (22/02/2024).
Diskopindag Kota Malang sempat mendapatkan keluhan dari salah satu kelompok Asosiasi Pedagang Kaki Lima tentang kesulitan mencari lokasi berjualan. Mereka meminta ada lokasi khusus supaya para PKL dapat berjualan.
Sayangnya, saat ini Diskopindag Kota Malang belum memiliki lokasi khusus bagi para PKL.
“Kalau tempat kita masih belum karena tidak ada tempat untuk itu. Kalau pasar yang kosong ada, tapi kalau penempatan PKL nanti pimpinan, bisa Pak Kepala Dinas atau Pj Wali Kota yang menentukan,” lanjutnya.
Selain di pasar, Sentra Kuliner Sriwijaya juga menjadi salah satu lokasi penempatan PKL binaan Diskopindag Kota Malang.
“PKL pasar itu ada jarak kurang lebih 200 meter dari area pasar, itu termasuk PKL kita. Ranah dari Diskopindag, itu PKL yang ada di area pasar menjadi penataan kita. Selain itu yang binaan kita ada PKL di Sriwijaya depannya Stasiun Kota Malang,” sebutnya.
Beberapa lokasi seperti Alun-Alun Merdeka Kota Malang, hingga area Car Free Day (CFD) Jalan Ijen. Baihaqie menekankan bahwa area Alun-Alun Merdeka Kota Malang seharusnya bersih dari PKL.
“Di area Alun-Alun Merdeka itu tempat yang dilarang berjualan. Lokasi yang diperbolehkan itu ada ketentuannya di surat Keputusan Wali Kota Malang,” jelasnya.(*)