Mantan Kadis Koperindag di Tahan Kejari Gresik

GRESIK (SurabayaPost.id)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tersangka kasus dugaan morupsi dana hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Malahatul Fardah (MF) mantan Kadiskop Usaha Kecil dan Perindag Kabupaten Gresik ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari.

“Tersangka Malahatul Fardah sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan, mulai hari ini tersangka telah ditahan di Rutan Banjarsari selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai tanggal 12 Maret 2024,” tegas Kajari Gresik Nana Riana saat jumpa pers, Senin (22/03/2024).

Dijelaskan Kajari, berdasar surat penahanan Nomor Print 353/M.5.27/Fd.2/02/2024 penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Fardah. Hal tersebut dilakukan penyidik karena telah menyelesaikan 80 % pemberkasan dan pemeriksaan pada saksi-saksi terhadap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pokir di diskoperindag tahun anggaran 2022.

“Tujuan dilakukan penahanan, untuk mempermudah dan mempercepat menyelesaikan perkara ini hingga dilimpahkan di pengadilan. Syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur pada pasal 21 KUHP telah terpenuhi, sehingga tersangka wajib dilakukan penahanan,” jelas Kajari Gresik didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda dan Kasi Intel Raden Ahmad Nur Rizky.

Pada kesempatan itu, Nana Riana juga menegaskan perkara ini akan terus dilakukan pengembangan dan mencari keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang saat ini masih 860 juta hanya dari dua penyedia barang PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi dari 335 penerima KUM dan yang bermasalah ada sekitar 179 penerima KUM.

“Ada potensi penambahan tersangka dari pejabat aktif di Diskoperindag yang dinilai oleh penyidik ikut bertanggung jawab atas kerugian negara,” ujar Kajari.

Ditanya ditanya secara spesifik, Kajari Gresik Nana Riana menyebutkan ada dua orang (tanpa membeberkan nama) yakni dari Kepala Bidang dan Pejabat Penerima Jasa dan Barang (PPJB) dan saat ini masih didalami penyidik.

Mantan Kadisperindag MF datang memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Gresik sekitar pukul 16.15 WIB didampingi dua kuasa hukumnya. Setelah hampir 1 jam diperiksa kesehataan, tersangka MF lansung dibawah mobil tahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari.***

Baca Juga:

  • Disnaker Gresik Gelar Serapan Tenaga Kerja di Tengah Ekonomi Nasional Lesu
  • PT. Bima Gandeng BMM Garap Penanaman 2.500 Bibit Mangrove di Banyuurip Mangrove Center
  • Tabir Mulai Tersingkap, Dua Bukti Bertolak Belakang, Hibah Plat Merah Ratusan Juta Diduga Jadi Bancakan
  • PSDKP Surabaya ‘Rahasiakan’ Hasil Pemeriksaan PT SMIP
  • Kejari Gresik Dalami Kasus Dugaan Pembangunan Asrama Santri ‘Fiktif’ Senilai Rp400 Juta
  • Kejari Gresik Periksa Pengurus Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Soal Dana Hibah Rp400 Juta
  • Murai Avatar Sabet Innova Reborn, SMM Sukses Gelar Piala Kapolri 2025
  • SMM Helat Kicau Mania Piala Kapolri, Berhadiah Rp1,4 M
  • Komisi III DPRD Gresik Beri Atensi Jalan Penghubung Kebomas-Cerme
  • PT Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Subsidi 437 Ribu Ton