Disnakerkop Nganjuk Buka Posko Pengaduan Terkait THR

Suwanto, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakerkop UM Nganjuk

NGANJUK (SurabayaPost.id) – Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UM) Kabupaten Nganjuk membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Harapannya agar THR para pekerja di Kota Bayu tidak ada masalah   menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Pembukaan posko tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Hal itu seperti disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk Suwanto, SH, M.H. Ia menerangkan, para pekerja, perusahaan atau masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun memiliki permasalahan terkait pembayaran THR tahun 2021 dapat mendatangi posko THR, yang berada di kantor Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk. Tepatnya di Jalan Dermojoyo No 45 Nganjuk.

Suwanto menjelaskan, penyaluran THR keagamaan pada tahun 2021 ini diberikan penuh maksimal sebelum H-7 lebaran. THR diberikan kepada seluruh pekerja maupun buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan bekerja. 

“Dengan rincian, misalnya hanya memiliki masa kerja 6 bulan. 6 bulan dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan gaji selama satu bulan. Itu THR yang didapat,” terangnya kepada wartawan, Rabu (28/04/2021).

“Berbeda dengan tahun 2020 karena pandemi COVID-19, perusahaan dapat memberikan THR dengan cara dicicil sampai dengan desember 2020. Namun untuk tahun ini, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Yakni sebelum H-7 hari raya lebaran,” jelasnya.

Meski demikian, Suwanto mengatakan pemerintah memberikan keringanan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya. Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak. Yakni antara perusahaan dan pekerja. Yaitu maksimal pembayarannya H-1 sebelum hari raya.

Sementara jika dalam kurun waktu H-7 lebaran THR belum dibayarkan dan tidak adanya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, maka Disnakerkop UM siap melakukan mediasi pendampingan. 

“Silakan laporkan ke posko THR, kami siap memfasilitasi. Melalui online bisa menghubungi nomor 081234175222, atau ofline bisa langsung datang ke kantor,” tambahnya sambil beraharap seluruh perusahaan tahun ini dapat memenuhi hak pekerjanya, serta semua pekerja mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan yang telah dilakukan. (ISK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.