Disrupsi Digital, Pandemi, dan Perubahan Politik


Daniel Mohammad Rosyid
@Rosyid College of Arts

Setiap konstitusi sebagai pernyataan kemerdekaan sebuah bangsa dengan membentuk negara dan pemerintahan sendiri senantiasa membuka ruang untuk perubahan. UUD45 sebagai gentlemen agreement, perjanjian agung, atau mitsaaqan ghaliidhan para pendiri bangsa juga demikian. Namun sebagai kesepakatan awal, perubahan-perubahan itu seharusnya bersifat tambahan atau addendum yang menyempurnakan, bukan perombakan atau penggantian dasar2 kesepakatan awal. Seorang anak tidak mungkin mempersoalkan status aqad nikah kedua orangtuanya jika dia tidak sependapat dengan kedua orangtuanya karena satu atau lain hal. Itu sikap anak yang tidak tahu diri dan durhaka.

Reformasi sebagai gerakan perubahan telah mengganti UUD45 sebagai kesepakatan awal itu menjadi UUD2002. Perubahan pokoknya adalah menggusur peran MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih, menetapkan dan mengangkat presiden sebagai mandataris MPR untuk menjalankan GBHN. Kini MPR hanya sebuah joint session antara DPR dan DPD. Praktis peran MPR itu kini diambil alih oleh partai politik sebagai lembaga baru yang ujug2 mucul dalam konstitusi baru UUD2002. Semua peristiwa politik yang penting harus melibatkan partai politik. Jika politik adalah polity as public goods, maka partai politik telah memonopoli politik secara radikal segera setelah Pemilu selesai. Hak2 politik pemilih bermula dan berakhir di bilik2 suara Pemilu.

Sementara itu, perwujudan syarat2 budaya bagi bangsa yang merdeka telah dibajak melalui persekolahan massal paksa sejak Orde Baru. Persekolahan tidak pernah dirancang untuk membangun jiwa merdeka warga muda, tapi sekedar instrumen teknokratik untuk menyiapkan buruh yang cukup trampil menjalankan mesin2 pabrik sekaligus cukup dungu untuk setia bekerja bagi pemilik pabrik2 itu. Pembukaan lebar2 investasi asing di berbagai sektor strategis itu memerlukan buruh murah yang disediakan oleh persekolahan massal paksa ini. Persekolahan adalah proyek sekulerisasi dan depolitisi besar2an atas bangsa yang mayoritas penduduknya muslim ini. Proses ini boleh juga disebut abanganisasi atas bangsa Indonesia. Bangsa ini mengaku beragama atau bertuhan, tapi dengan mudah meninggalkan agama dan Tuhan itu dari kehidupan politik, dan ekonomi.

Pada saat MPR digusur dari posisinya sebagai lembaga tertinggi negara, maka politik itu makin dikuasasi para pemilik modal apalagi biaya politik menjadi semakin mahal. Elite parpol terpaksa bersekongkol dengan para pemilik modal untuk pasokan logistik bagi partai2 politik itu. Di bawah mantra demokrasi itu, jagad politik Indonesia dikuasai oleh para bandit dan bandar politik melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh para badut politik. Deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara terjadi melalui banyak malpraktek administrasi publik di mana hukum dibuat, ditafsirkan, dan ditegakkan untuk kepentingan oligarki, bukan untuk kepentingan publik. Samboisasi kepolisian adalah salah satu maladministrasi publik yang paling merusak. Pemilu hanya operasi bendera palsu karena hanya memberi harapan perubahan palsu, karena Pemilu Jurdil hanya mungkin diselenggarakan oleh bangsa yang merdeka. Pemilu, seperti namanya, hanya menjadi instrumen pemiluan publik.

Pada saat internet mendisrupsi banyak sektor kehidupan, kini pandemi juga dijadikan alasan partai2 politik untuk memaksakan perubahan politik melalui penundaan Pemilu atau amandemen UUD2002. Lagi2 bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk kepentingan para elite partai politik bersama para taipan penyokongnya. Publik, kini digiring melalui berbagai mobilisasi massa, dan suap politik murahan, serta survey opini yang menunjukkan seolah rakyat menginginkan rezim yang berkuasa saat ini untuk berkuasa lebih lama lagi. Statistika dipakai secara terang2an dan vulgar untuk melegitimasi kebohongan.

Sementara itu mesin persekolahan dibiarkan terus menjadi proyek pendunguan massal, dan kehidupan ekonomi makin bertumpu pada hutang dan riba. Di sisi lain, ormas2 Islam besar makin asyik masyuk dengan keormasannya. Sebagian ada yang malu2 membentuk partai politik, namun karena pemilihnya makin apolitis dan sekuler, partai2 politik itu tidak mungkin mengusung agenda islamis. Akibatnya Islam makin jauh dari politik dan ekonomi, dan ummat Islam terus menjadi jongos politik dan ekonomi yang sangat setia.

Untuk menghentikan deformasi dan maladministrasi publik ini, ummat Islam harus mengambil tanggungjawab untuk tidak membiarkan dirinya menjadi korban kemiskinan imajinasi para elite parpol. Ummat Islam harus menghentikan monopoli radikal partai2 politik dalam menyediakan polity as public goods, dengan ikut mengajukan proposal perubahan politik alternatif. Salah satunya adalah kembali menata kehiduan berbangsa dan bernegara sesuai UUD45 dengan semangat Piagam Jakarta (versi dekrit Presiden 5 Juli 1959). Ini bisa terjadi jika Presiden Jokowi legowo mlungsungi, dengan didukung oleh TNI yang terkenal tidak suka kudeta, 1) menyatakan Dekrit Presiden Kembali ke UUD45, 2) memastikan Pemilu 2024 terlaksana jujur dan adil, lalu 3) menyatakan siap lengser keprabon tidak bersedia menjadi calon presiden. KPU hanya menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif, dan penyempuranaan UUD45 dilakukan segera oleh anggota MPR terpilih Pemilun2024. Ini berarti mengambil langkah Soekarno dan BJ Habibie sekaligus. Sejarah akan menyaksikan apakah Jokowi sebesar kedua mantan presiden tersebut, atau sekerdil boneka oligarki. Time will tell whether we are waiting for Godot.

Gunung Anyar, 27 Des. 2022

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.