Ditangkap Polisi Karena Dituduh Mencuri Mobil Pikap Saudaranya

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, saat merilis tersangka beserta barang bukti

MALANG (SurabayaPost.id) – Anang alias AA  (27), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan  Mapolresta Malang Kota. 

Ia dibekuk Satuan Reskrim di Jl. Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Minggu (21/03/2021), dengan tuduhan pencurian mobil pikap (pick up).

Ironisnya, mobil pick up L300 (Mitsubishi) yang digarong adalah milik Yuli warga, Kelurahan  Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang masih merupakan saudara tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 dan / atau pasal 367 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun.

AA (27) tersangka pencurian mobil saat digiring petugas

“Tersangka memang ingin memiliki. Rencananya mobil akan dijual. Sehingga dengan penjualan, akan mendapatkan uang” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/03/2021).

Dalam beraksi, tersangka tidak melakukannya sendirian. Ada salah satu teman yang membantu dengan tugas mengawasi situasi. Namun, teman tersangka, hingga saat ini masih dalam Daftar pencarian orang (DPO).

“Modus pelaku, karena sudah tahu tempat penyimpanan kunci mobil. Yakni di dalam dashboard sepeda motor. Sehingga tidak sulit mengambil mobil yang juga sudah tahu lokasi parkirnya,” lanjut Kasat.

Lebih lanjut kasat menjelaskan, aksi tersangka berawal saat bulan Desember 2020, tersangka bermain ke rumah korban. Tersangka mengetahui, jika kunci mobil pick up L300, biasa ditaruh di dashboard motor.

Setelah itu, Kamis (11/03) sekitar pukul 21.00 Wib tersangka bermain di rumah temanya, (DPO) di Desa Baran Genitri Tumpang, Kabupaten Malang. Kemudian mengkonsumsi sabu-sabu di rumah (DPO). Setelah itu menceritakan jika ada kunci kontak mobil di dashboard.

Kemudian keduanya sepakat mengambil mobil tersebut, dengan berboncengan motor.

Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB, sekitar 50 meter dari TKP, tersangka turun. Sedangkan (DPO) menunggu diluar sambil memantau situasi. Tersangka berjalan kaki ke depan rumah korban.

Lalu dengan menggunakan kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor. Kemudian tersangka membuka mobil dan mengendarainya beriringan dengan inisial DPO menuju ke rumah inisial DPO. 

Sekitar pukul 10.00 Wib tersangka pulang ke rumah mertuanya di  Jl. Organ, Tunggulwulung Lowokwaru Kota Malang. Selanjutnya dibekuk Polisi. Barang bukti satu unit mobil pick up L300 jenis Mitsubishi. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.