MALANG (SurabayaPost.id) – Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba. Dua dari seluruh tersangka itu terancam hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (8/7/2020). Menurut dia para tersangka tersebut merupakan satu jaringan.
Dia mengatakan bahwa awalnya Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang wanita bernama Dian alias Viola (23), warga Jalan Taufiqiyah Bulupayung, Kec. Bululawang, Kab. Malang.
“Tersangka ditangkap di Jalan Lesanpuro, Kel. Lesanpuro, Kec. Kedungkandang,” ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata kala merilis tersangka didampingi Kasat Reskoba, AKP Anria Rosa Piliang dan Kasubbag Humas, Iptu Marhaeni.
Hasil penggeledahan kepada tersangka Dian, ditemukan barang bukti 1 bungkus klip plastik jenis sabu seberat 0,30 gram. Tersangka Dian beserta barang bukti langsung dibawa menuju Mapolresta Malang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pengakuan tersangka, sabu itu didapatkan dari seorang pria berinisial HUS. Didapatkan dengan cara, sabu dikirimkan melalui kurir berinisial A.R,” tambahnya.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota kemudian bergerak membekuk kurir berinisial A.R tersebut. “Tersangka A.R ditangkap langsung di rumahnya, di Jalan K.H Malik Dalam, Kel. Buring Kec. Kedungkandang, Kota Malang,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus klip plastik kecil sabu seberat 4,26 gram. Selain itu 1 bungkus plastik berisi 4 butir ekstasi.
Tersangka A.R kemudian langsung digelandang menuju ke Mapolresta Malang Kota, untuk menjalani pemeriksaan. Pengakuan tersangka A.R, ternyata semua barang bukti narkoba diperoleh dari tersangka HUS.
“Satresnarkoba Polresta Malang Kota bergerak menangkap tersangka HUS di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus klip plastik sabu seberat 30,69 gram,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka HUS, sabu didapatkan dari seseorang berinisial TPK yang saat ini telah menjadi DPO.
Selain itu diketahui bahwa tersangka HUS pernah dihukum dalam kasus narkoba di Lapas Lowokwaru selama 6 tahun.
Kini ketiga tersangka harus mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.
“Tersangka Dian alias Viola, kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelasnya.
Tersangka A.R dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. “Untuk tersangka HUS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2), ancaman hukuman pidana mati atau paling singkat selama 5 tahun penjara,” tandasnya. (Lil).
Leave a Reply