MALANG (SurabayaPost.id) – Sejak Rabu (20/5/2020), hari keempat penerapan PSBB, petugas Covid-19 Kota Malang mulai melakukan penindakan. Sejumlah penindakan dilakukan kepada para pengguna jalan yang dinilai melanggar PSBB.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara terbanyak karena tak memakai masker. Selain itu, pelanggar terbanyak kedua adalah pengendara ojek online (Ojol).
Mereka yang melanggar langsung ditindak. Penindakan itu berupa blangko teguran sebanyak 474. Dari jumlah itu, terbanyak teguran pada penggunaan masker dan Ojol Roda 2 yang mengangkut penumpang.
“Ini sudah hari ke 4, jadi sudah ada penindakan. Penindakan petugas berupa blangko teguran. Yang terbanyak masalah penggunaan masker,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto.
Sementara itu, jika dijumlahkan mulai tanggal 17 hingga tanggal 20 Mei pelaksanaan PSBB sudah puluhan ribu kendaraan yang diperiksa petugas. Itu dilakukan di beberapa pos check point di Kota Malang.
“Sampai dengan hari ke 4 ini, sudah diperiksa untuk roda 2 sebanyak 21.063 unit. Sementara roda 4 sebanyak 11.089 unit,” lanjut Priyanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari jumlah kendaraan yang diperiksa, roda 2 ada 1.154 unit dan roda 4 ada 530 unit yang diputar balikkan.
Oleh sebab itu, kata dia, pengendara motor maupun pengemudi roda 4 yang tidak menggunakan masker menjadi salah satu obyek penindakan.
“Karena dalam masa PSBB, tidak menggunakan masker, diambil tindakan petugas. Karena itu, pengguna lalin, jangan lupa pakai masker,” pungkasnya. (lil)
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto
Leave a Reply