Ditolak Jaksa, Pembelaan Bos PT SKS Disebut Memuat Opini

Suasana persidangan Steven Richard/foto: Junaedi (SurabayaPost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan penasihat hukum (PH) terdakwa Steven Richard ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki. Alasannya, nota pembelaan memuat rangkaian opini yang tidak berlandaskan hukum.

“Bahwa pendapat PH terdakwa yang demikian jelas sebagai upaya dalam membentuk opini yang keliru dengan membuat alibi yang jelas tidak dapat diterima menurut hukum,” kata JPU Rakmad saat membacakan jawaban atas pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, konsumen sudah pasti membeli voucher itu kepada terdakwa. Sebab, tidak mungkin berani membeli barang elektronik secara riil kalau tidak membeli voucher tersebut dari terdakwa. Sehingga, bisa dipastikan dari perbuatan terdakwa membuat PT Hatsonsurya Electric rugi.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai rangkaian kebohongan. Karena, bank yang bekerjasama dengan perusahaannya tidak meminta voucher itu. Pun, penyerahan voucher kepada terdakwa, tidak bisa disebut persetujuan dari perusahaan tempat terdakwa bekerja.

“Itu kan tergolong tipu daya terdakwa dalam upaya memperoleh atau mendapatkan voucher. Padahal, bank yang bekerjasama dengan perusahaan tersebut, sama sekali tidak meminta voucher itu. Apalagi, untuk diberikan kepada nasabahnya. Karena itu, tindakan itu dinilai melawan hukum,” tambahnya.

Rakhmad menjelaskan bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari perbuatannya itu. Keuntungan itu ia dapat dari hasil penjualan voucher. Bahkan, keuntungan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam jawaban itu, jaksa juga membeberkan beberapa poin sebagai bukti untuk memperkuat jawabannya tersebut. Sehingga, ia menegaskan kalau tidak ada pertimbangan sebagai alasan yang kuat untuk menghapus pidana yang diberikan kepada terdakwa.

Menyikapi pembelaan terdakwa, Jaksa tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Di kesempatan yang sama, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Nugraha Setiawan menyatakan bakal mengajukan sanggahan tertulis melalui Duplik yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Dalam pledoi sebelumnya Nugraha mengakui adanya uang yang digunakan oleh terdakwa, nilainya mencapai Rp 20 juta.

“Jadi, voucher sekitar Rp 4 miliar lebih itu kemana. Apakah disitu terdakwa menggelapkan. Atau dibagi-bagi. Dan keuntungannya Steven seperti apa,” kata Nugraha.

Mengutip surat dakwaan Jaksa, Steven adalah Direktur PT Surya Kreasi Smartindo (PT SKS).

PT SKS sendiri merupakan unit usaha dari PT Hatsonsurya Electric (HE). Tugasnya ialah menjalankan event, guna mendongkrak penjualan produk yang dijual PT HE di toko Hartono.

Selain melaksanakan event, PT SKS juga bekerjasama dengan pihak ketiga. Seperti Bank yang berkaitan dengan promo di PT Hatsonsurya Electric.

Bank-Bank yang sudah bekerjasama, memberikan target penjualan dalam satu tahun. Target itu berupa nasabah yang mengajukan kredit barang di toko elektronik Hartono.

Kalau target tercapai, pihak Bank akan memberikan dana Sponsorship. Dana itu digunakan untuk mendanai event di PT SKS.

Pihak Bank juga dapat meminta sebagian dari uang Sponsorship itu untuk diberikan kepada nasabah prioritas. Uang itu diberikan dalam bentuk voucher yang dikemas dalam loyalty program.

Sedangkan Voucher hanya dapat diterbitkan oleh Ryvana Andeira, kepala divisi Finance di PT Hatsonsurya Elektrik.

Divisi itulah yang berhak mencetak dan mengeluarkan voucher secara resmi dari uang Sponsorship.

Terdakwa kemudian meminta Ryvana untuk mengeluarkan voucher. Nilainya Rp 50 ribu sebanyak 1000 lembar dan voucher Rp 100 ribu sebanyak 44.050 lembar. Padahal, pihak Bank tidak pernah meminta voucher tersebut.

Setelah terdakwa mendapat voucher itu, ia malah menjual dengan kerugian 10 persen.

Terdakwa lalu menawarkan voucher itu kepada Joseph Dwi Putra Koesnadi dan Tofani Lazuardi.

Joseph membeli 150 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu, membayar Rp 13,5 juta. Sementara Tofani membeli 50 lembar voucher dengan nilai Rp 4,5 juta.

Semua voucher yang dibeli itu ternyata digunakan untuk membeli barang elektronik di toko Hartono.

Atas perbuatannya, terdakwa oleh Jaksa dijerat menggunakan dakwaan pasal 378 dan 372 KUHP Tentang penipuan dan Penggelapan.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.