Ditreskrimum, INAFIS Polda Jatim dan Polres Batu Olah TKP di SMA SPI Kota Batu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto memberikan keterangan kepada wartawan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto memberikan keterangan kepada wartawan

BATU (SurabayaPost.id) – Tim INAFIS Ditreskrimum Polda Jatim dipimpin Direskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (13/07/2022) pagi mendatangi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Satreskrim Polres Batu turut mengawal kedatangan Tim INAFIS ke sekolah yang berada di Jalan Raya Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Tampak hadir pula, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Serta Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum JE, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media mengungkapkan, kedatangan Tim INAFIS untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP dipimpin oleh Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

Tim INAFIS Ditreskrimum Polda Jatim saat berada di sekolah SPI Batu
Tim INAFIS Ditreskrimum Polda Jatim saat berada di sekolah SPI Batu

“Kedatangan kami, untuk menindaklanjuti limpahan Polda Bali terkait laporan eksploitasi ekonomi. Kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022,” ujarnya.

Dari olah TKP itu, lanjut dia, akan dijadikan untuk bahan gelar perkara. Dirmanto secara detail menjelaskan, ada enam pelapor eksploitasi ekonomi. Tindak ekploitasi ekonomi dialami mereka saat masih menjadi pelajar di SMA SPI.

“JE statusnya terlapor atas dugaan eksploitasi ekonomi. Olah TKP untuk mengusut perkara ini agar menemukan titik terang,” kata dia.

Dirmanto mengungkapkan, dalam laporan korban disebutkan jika JE mempekerjakan mereka saat masih duduk di bangku sekolah tanpa digaji. Jika terbukti benar, maka JE dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Pihak kepolisian juga menyediakan saluran siaga bagi mereka yang pernah menjadi korban JE atas dugaan eksploitasi ekonomi anak.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, mendatangi sekolah SPI Batu
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, mendatangi sekolah SPI Batu

Laporan korban ini, kata dia, berkaitan dengan pasal 761 i juncto pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Untuk tidak melakukan eksploitasi anak.

“Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kombes Pol Dirmanto. (tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.