MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dituntut 1 tahun penjara, Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan perusakan kantor Arema FC, bakal ajukan pledoi. Hal itu diungkapkan Adi Dharmawan, SH, MH selaku kuasa hukum Ambon Fanda, Rabu (13/09/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Malang.
Sebagaimana diketahui, Sidang kasus dugaan perusakan kantor Arema FC akhir Bulan Januari 2023 lalu, kembali digelar di Ruang Cakra PN Kelas IA Kota Malang dengan agenda tuntutan.
Pada sidang tersebut, mulai ditemukan titik terang asal kejadian. Hal ini terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membacakan tuntutan, di Ruang Sidang Cakra PN Kelas IA Kota Malang, Rabu (13/09/2023) pagi.
Dari seluruh terdakwa, dua orang atas nama Fanda Harianto alias Ambon Fanda dan Muhammad Feri Krisdianto dituntut hukuman pidana penjara satu tahun penjara. Sementara, untuk enam terdakwa lainnya yakni Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan, dituntut dengan hukuman pidana kurungan selama 10 bulan.
Ambon Fanda dan Feri Krisdianto dituntut dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Sementara, untuk enam terdakwa lainnya dituntut berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pengrusakan. Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim PN Malang yang diketuai oleh Arief Karyadi.
“Untuk yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa merugikan Arema FC. Sementara untuk yang meringankan, terdakwa sudah mengakui perbuatannya, memohon maaf ke pihak Arema FC, dan Arema FC juga sudah memaafkan perbuatan para terdakwa,” jelas JPU Kejari Kota Malang, Mochamad Heriyanto.
Ia menyebutkan, untuk saat ini pihak JPU akan menunggu penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. “Untuk pledoi yang rencananya akan disampaikan dalam sidang selanjutnya, Rabu (20/09/2023) mendatang,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum terdakwa Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi. Pihaknya menganggap bahwa dikenakannya Pasal 160 KUHP kepada Ambon Fanda tidaklah tepat.
“Dalam bunyi pasal aturan tersebut menyebutkan bahwa, perbuatan pidana ditujukan kepada penguasa umum. Apakah Arema FC penguasan umum? Kan bukan. Jadi ini yang akan kami sampaikan dalam berkas nanti,” jelasnya.
Melalui pembelaan tersebut, pihaknya berharap bahwa terdakwa Ambon Fanda dibebaskan. “Ini karena tuntutannya saja tidak tepat. Selain itu, Ambon Fanda juga orasi tersebut, untuk agenda aksi di depan Kantor Kejaksaan bukan Arema FC. Meskipun sudah ditahan sejak akhir Januari 2023 lalu, kami hanya ingin klien kami dibebaskan,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Feri Krisdianto dkk, Aldiano Modal. Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya mengajukan pledoi yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.
“Terkait dugaan tindak pemukulan, di sana ada pihak Arema FC yang pertama melakukan pemukulan dan tidak diproses. Ini kan baku hantam. Selain itu, Feri ini juga meredam massa dan tidak ada instruksi saat aksi untuk pengrusakan,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply