Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan

Sidang lanjutan dugaan investasi bodong robot trading ATG, Penasehat Hukum bacakan Esepsi atas dakwaan
Sidang lanjutan dugaan investasi bodong robot trading ATG, Penasehat Hukum bacakan Esepsi atas dakwaan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang kasus dugaan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (13/09/2023) pagi.

Sidang yang digelar diruang Cakra pada sekitar pukul 10.24 WIB itu, dengan agenda eksepsi atau tanggapan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan dan membacakan eksepsi dakwaan.

Tim kuasa hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker
Tim kuasa hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker

Sedangkan penasehat hukum terdakwa Raymond Enovan, tidak mengajukan eksepsi dan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.

Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mennyampaikan, pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU.

Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan, memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di PN Kelas I Malang
Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan, memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di PN Kelas I Malang

“Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan (kurang jelas) dakwaan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kekaburan dalam dakwaan yang dimaksud itu adalah, tidak diuraikannya secara lengkap identitas para korban serta berapa jumlah kerugiannya, serta adanya inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi.

“Dalam dakwaan tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp 400 miliar lebih, seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami,” jelasnya.

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha
Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha mengungkapkan, pihaknya akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya.

“Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasehat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20/09/2023) mendatang,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.