Divonis Bersalah, Thomas Zacharias Dipenjara Dua Tahun 

Majelis hakim memvonis Thomas Zacharias berisalah dengan penjara dua tahun.

MALANG (SurabayaPost.id) –  Majelis hakim akhirnya memvonis Thomas Zacharias bersalah.  Terdakwa penipuan dalam jabatan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) tersebut dipenjara dua tahun. 

Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Noor  Ichwan Ichlas Ria Adha, SH dengan i hakim anggota Byrna Mirasari, SH, MH dan Ratna Muria Rinanti SH, MHum di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jumat (16/8/2019). 

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, dikatakan bahwa terdakwa yang warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 900 juta.

Thomas Zacharias tertunduk saat divonis dua tahun penajara

“Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan uang perusahan dan diputus dengan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan,” bebernya.

Mengenai vonis atau putusan yang dibacakan Majelis Hakim, yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dimas Adji Wibowo selama empat tahun, pihak JPU masih pikir-pikir mengenai putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir dulu,” kata dia  dalam persidangan.

Sementara itu, dari pihak terdakwa dan kuasa hukum Thomas Zacharias dari kantor pengacara Supreme Law  mendengar vonis atau putusan hukuman tersebut tak langsung menerima. Dia juga mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Kami pikir-pikir dahulu,” ungkap kuasa hukum terdakwa dalam proses sidang.

Thomas Zacharias dengan pengawalan petugas kejaksaan saat hendak memasuki ruang sidang di PN Kota Malang

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Djuanto, mengungkapkan vonis yang diputuskan dari tuntutan empat tahun, menjadi dua tahun oleh Majelis Hakim, telah melalui berbagai pertimbangan. Menurut dia pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa, adalah pihak korban yang dalam hal ini merupakan rekan kerja korban dalam satu CV, telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 900 juta.

Selain itu, kata dia,  dalam memberikan keterangan, terdakwa kerap berbelit-belit. Bahkan tidak mengakui perbuatannya kendati saksi-saksi memberatkannya.

” Yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, kemudian terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga,” bebernya.

Megawati bersama suaminya, Herman Setiabudi

Sementara itu, pihak korban Megawati, yang diwakili oleh suaminya, yakni Herman Setiabudi, menanggapi putusan hakim selama dua tahun terhadap terdakwa  mengaku menerima dan menghormati putusan tersebut.

Namun, setelah kasus ini selesai dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan kembali menuntut secara perdata dan pidana terhadap Thomas Zacharias dalam kasus yang lain.

“Terlapornya nanti juga sama, kami akan tuntut perdata maupun pidana dalam kasus berbeda, namun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula Kerjasama antara Thomas Zacharias, warga Perum Bumi Mas, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan Megawati, warga Jalan Kedondong, Kota Malang pada tahun 2009.

Saat itu, Megawati berperan sebagai persero pasif fan Thomas sebagai persero aktif. Thomas sendiri memiliki jabatan sebagai Direktur pada perusahaan percetakan tersebut.

Namun, setelah lama berjalan transparansi keuangan dan pertanggungjawaban, dirasakan ada kejanggalan oleh Megawati. 

Thomas tak pernah memberikan laporan Keuangan selama beberapa tahun. Setelah diaudit, terdapat kerugian sebesar Rp 900 juta. Sampai akhirnya, setelah beberapa kali, hingga melakukan somasi ke Thomas tak ada itikad baik, akhirnya melaporkan Thomas ke polisi.

Setelah melewati sekian waktu yang cukup lama, dalam penanganan kasusnya kemudian sampai pada tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan hingga berproses sampai persidangan saat ini. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.