DKP Jatim : Titik Kordinat Laut, LBH Maritim Siap Gugat SHGB Terbitan BPN Gresik milik PT SSM

GRESIK (SurabayaPost.id) — Kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Surya Sarana Marina (SSM) seluas 15.578 meter persegi masih menjadi momok. Penjelasan ATR/BPN Wilayah Jawa Timur ditepis oleh Direktur LBH Maritim, l Komang Aries Dharmawan dan siap menggugat SHGB yang diterbitkan BPN Gresik.

“Salah satu syarat utama penerbitan sertifikat adalah pertimbangan teknis (pertek) pertanahan. Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, BPN diwajibkan memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis sebelum menerbitkan sertifikat hak atas tanah,” kata Komang membantah pernyataan Fanani Kasubag TU ATR/BPN Wilayah Jatim, Selasa (10/2/26) yang terbit di SurabayaPost.

Jika, tegas Komang, lokasi yang disertifikasi ternyata merupakan wilayah laut, maka sertifikat berpotensi cacat administrasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan terhadap akurasi pertimbangan teknis yang digunakan dalam proses penerbitan SHGB PT SSM.

“Jika BPN menyebut proses penerbitan SHGB dilakukan sebelum kewajiban PKKPRL berlaku. Namun secara substansi hukum tata ruang, PKKPRL berfungsi memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang laut sebelum suatu wilayah dapat dimanfaatkan secara legal. SHGB ini bisa dibatalkan. Nanti kita gugat di pengadilan. Karena cacat asministrasi,” tegas Komang yang juga sebagai Advokad ini

Dirinya memastikan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memiliki kronologi administratif penerbitan SHGB dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur juga telah memastikan bahwa titik koordinat lokasi berada di ruang laut.

“Hanya saja ketiganya sama-sama lembaga negara sehingga enggan berbentutan. Makanya LBH Maritim melaporkan kasus ini ke ranah hukum. Kita hari ini kirimkan surat ke Kejagung. Biar jelas wilayah laut yang memikul ekonomi nelayan ini mau dibawa kemana oleh negara,” ungkapnya.

Disebutkan terbitnya SHGB Nomor 1914 berawal dari riwayat tanah petok D Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tanah tersebut tercatat atas nama Noeroel Azizah dan Noeroel Zahroh, yang kemudian diperjualbelikan kepada Haji Toha Asyari melalui akta notaris pada 29 Juni 2001.

Dalam proses jual beli itu, disebutkan terdapat dokumen pendukung dari pemerintah desa berupa surat keterangan riwayat tanah, surat pernyataan kepemilikan, serta berita acara kesaksian. Selanjutnya, pada 25 Februari 2002, lahan tersebut kembali dialihkan kepada PT SSM.

Setelah melalui proses administrasi pertanahan, pada 16 Maret 2021 diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1914 seluas 15.578 meter persegi atas nama PT Surya Sarana Marina atau PTSSM.

Terungkap, dokumen administratif yang digunakan dalam proses sertifikasi meliputi sporadik desa, akta jual beli, izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah Kabupaten Gresik, pertimbangan teknis pertanahan dari BPN, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Izin Mendirikan Bangunan, hingga peta desa Sukomulyo. Namun di balik kelengkapan administrasi tersebut, persoalan mendasar justru muncul pada status fisik objek lahan.

Karena Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur telah menegaskan berdasarkan data spasial dan zonasi wilayah pesisir, lokasi yang kini dikuasai PT SSM masuk dalam kategori ruang laut.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, laut merupakan ruang yang dikuasai negara dan tidak dapat langsung dijadikan objek hak atas tanah sebelum berubah status menjadi daratan secara sah,” jelas Komang.

Dalam rezim hukum kelautan, pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hingga aktivitas pembangunan berjalan, PT SSM disebut belum mengantongi izin tersebut.

“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Tanpa izin tersebut, aktivitas pemanfaatan ruang laut dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Edi Purnomo, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung di lapangan. Saat ini, hasil pengawasan tersebut sedang dalam tahap supervisi oleh Direktorat PSDKP.

“Setelah proses supervisi, tahapan berikutnya akan dilakukan expose sanksi administrasi,” terangnya.

Edi Purnomo, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mengedepankan sanksi administratif.

“Mengacu pada UUCK, kami tetap mengedepankan sanksi administrasi sebagai ultimum remedium. Sanksi pidana merupakan pilihan terakhir apabila sanksi administrasi gagal,” ujarnya

Baca Juga:

  • BPN Jatim : SHGB PTSSM Tidak Melanggar
  • LBH Maritim Laporkan Dugaan Penerbitan SHGB Laut PT SSM oleh BPN Gresik ke Kejagung
  • Cagar Budaya Eks Asrama VOC Terlanjur Rata Dengan Tanah, Fungsi Pengawasan DPRD Gresik Dipertanyakan
  • Penerbitan SHGB di Kawasan Laut Gresik Area Pabrik Mie Sedap Diduga ‘Bodong’