
MALANGKOTA (SurabayaPost. id) – Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menandatangani deklarasi Anti Premanisme dan Ormas bermasalah di Kota Malang. Deklarasi ini merupakan sinergi antara Pemkot Malang dengan Polresta Malang Kota dan jajaran Forkopimda Kota Malang sebagai komitmen bersama guna menjaga stabilitas keamanan daerah. Menurut Walikota Wahyu, lingkungan yang kondusif akan mendukung tumbuhnya iklim investasi di Kota Malang.
“Kita tindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri, hari ini bersama Kapolresta, Ketua DPRD, Forkopimda, dan jajaran ormas melaksanakan deklarasi Anti Premanisme dan Ormas Bermasalah. Kami berharap dengan kita lakukan deklarasi ini ada kesejukan, kenyamanan di masyarakat untuk menjadikan Kota Malang yang adem, ayem, dan Mbois Berkelas,” ucap Walikota Wahyu Hidayat dikutip dari rilis Bagian Prokompim Setda Kota Malang, Jumat (23/05/2025).

Untuk diketahui, deklarasi ini merupakan tindak lanjut instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan Satgas Penanganan Premanisme. Dan bagian dari rangkaian Apel Gelar Pasukan yang digelar di Halaman Balaikota Malang.
Menurut Wahyu Hidayat, langkah ini menjadi upaya untuk memperkuat pengawasan dan menangkal potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mendukung iklim investasi.
“Deklarasi ini juga akan menjaga iklim investasi. Karena dengan adanya premanisme, ada kejadian minim investasi yang masuk. Tapi dengan kondusifitas yang dijaga oleh Forkopimda dan organisasi masyarakat, investasi akan masuk dan aman. Juga akan bertambah, sehingga berdampak pada masyarakat Kota Malang,” urainya.

Lebih lanjut, Walikota Wahyu Hidayat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, Pemkot Malang, TNI-POLRI, maupun Forkopimda untuk saling berkolaborasi guna menjaga kondusifitas Kota Malang. “Mari kita bersama menjaga agar kondisi Kota Malang agar menjadi aman, nyaman, dan investasi bisa masuk dan tumbuh,” katanya.
Terakhir, Walikota Wahyu juga mengapresiasi jajaran Polresta Malang Kota yang telah menggelar operasi kepolisian dengan sasaran anti premanisme dan penyakit masyarakat pada 1-14 Mei 2025. Dengan hasil 24 kasus dan 32 tersangka berhasil diungkap dan diproses hukum. “Ini merupakan bukti nyata bahwa aparat keamanan kita bekerja secara profesional, responsif, dan berkomitmen menjaga ketertiban di tengah masyarkat,” pungkasnya. (Hms).